Wow !! Penerimaan Restribusi Parkir Kota Pangkal Pinang Tahun 2021 Tembus 1 Milyar. Belitung/Beltim Berapa Ya?

  • Update Minggu, 27 Maret 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 980 kali

Belitung, 27-03-2022 | Sarwamedia.com

Pemerintah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur selayaknya harus belajar banyak dengan pemerintah kota Madya, Pangkalpinang terkait pengelolaan penerimaan Restribusi Parkir.

Bagaimana tidak, pendapatan daerah yang bersumber dari Restribusi Parkir di kota Pangkalpinang tahun 2021 tembus di angka 1 Milyar dan sepertinya di kemudian hari hal ini akan menjadi gambaran salah satu sumber andalan bagi pemerintahan Kota sebagai penghasil Pendapatan Asli daerah (PAD).

Karena realisasi penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum Kota Pangkalpinang pada tahun 2021 melampaui target hingga capai Rp 1 miliar.

Di Lansir dari Babelpos (JPNN Group) Kepala UPTD PPTP Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan menjelaskan, realisasi penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum Kota Pangkalpinang yang dikelola sepanjang tahun 2021 naik hampir 300 persen.

Dari data Dinas Perhubungan, tahun 2020 realisasi penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum mencapai kurang lebih Rp262.324.000 dan untuk realisasi parkir khusus menyentuh Rp444.014.000.

Sementara pada tahun 2021 realisasi penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum mencapai Rp1.006.865.000, sedangkan untuk realisasi parkir khusus menyentuh Rp347.115.000. Jika dibandingkan dengan capaian tahun 2021 kenaikan hampir 300 persen.

Dengan angka Rp1 Miliar masuk sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini jelas jauh melampau target,” kata Welly kepada wartawan

Ditambahkannya, capaian realisasi 2021 ini memang ibarat balas dendam karena tahun 2020 kemarin realisasi retribusi parkir tak mencapai target yang diinginkan akibat pandemi Covid-19.

Dengan kata lain selama pandemi restribusinya tidak mencapai target. Hal itu dikarenakan Penutupan wilayah keramaian seperti Alun-alun Taman Merdeka, Taman Dealova serta pembatasan jam malam di beberapa pusat perekonomian sangat mempengaruhi mobilisasi masyarakat.

Sedangkan alasan turunnya retribusi parkir khusus, kata Welly, karena pada tahun 2020 adanya penutupan Pantai Pasir Padi lebih dari empat bulan, pembatasan kunjungan di RSUD Depati Hamzah hingga 50 persen.

Begitu pun di tahun 2021, masih dengan pembatasan kunjungan ke tempat keramaian, ditambah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tak lagi masuk objek retribusi.

Kendati sempat turun akibat pandemi 2020, capaian retribusi parkir tepi jalan umum yang melampaui target ditahun 2021 hingga hampir 300 persen. Tak lepas dari kebijakan bapak Wali Kota Maulan Aklil dalam prioritasnya meningkatkan PAD Kota Pangkalpinang,” jelasnya.

Lebih jauh, ada beberapa kebijakan yang dianggapnya jadi faktor utama meningkatnya capaian retribusi parkir tahun 2021. Diantaranya penambahan kantong parkir di beberapa sudut Kota Pangkalpinang, penguatan pengawasan para juru parkir dengan pencatatan retribusi perorang.

Pemkot juga memberikan seragam resmi (warna pink) yang menandakan juru parkir resmi, pemberian sangsi lewat sinergitas dengan aparat berwajib, pendataan juru parkir, pengawasan dari petugas dinas yang dilaksanakan setiap hari, dan juru pungut yang tidak pernah libur dalam kondisi cuaca apapun.

Ditambah terbitnya Perda 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang disusun bersama Pansus 2 DPRD Kota Pangkalpinang juga mempengaruhi naiknya capaian retribusi parkir.

Tahun ini target kita ditingkatkan menjadi Rp1,6 miliar. Dengan faktor kebijakan pendukung memperkuat pengawasan internal terkait pendataan juru parkir yang sekarang tercatat 372 orang, meminalisir juru parkir ilegal, menggali lagi potensi parkir baru, serta metode baru pembayaran digital menggunakan QRIS,” tutupnya (redaksi).

Form Komentar
Komentar Anda