Warga Resah Operasional Kafe Papimon,Satpol PP Belitung Gelar Sidak

  • Update Kamis, 21 Desember 2023
  • Daerah
  • Dilihat : 930 kali

Tanjungpandan,21-12-2023 | sarwamedia.com - Para pengunjung Kafe Papimon yag berlokasi di jalan Letda Zainudin Aba, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terheran-heran pada Rabu (20/12/2023) malam..
Di saat pengunjung tengah nongkrong sambil menikmati live music di tempat itu, sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung bersama pihak kepolisian dan dinas terkait tiba-tiba datang.
Para petugas yang disertai warga setempat serta sejumlah anggota Organisasi Massa (Ormas) Pemuda Pancasila itu segera minta pemilik Kafe Papimon memperlihatkan kelengkapan perizinan kafe ini.
Dalam inspeksi mendadak (Sidak) oleh Satpol PP yang menggandeng Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSPP), Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) ini dalam rangka menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait keberadaan Kafe Papimon tersebut.

Masyarakat sekitar mengaku terusik dengan suara musik yang keras hingga dini hari dan parkir kendaraan di badan jalan yang membuat kemacetan hingga penjualan minuman keras di Kafe Papimon ini.
Hendri Suzanto, Komandan Satpol PP Kabupaten Belitung mengatakan, kedatangan rombongan ini berupaya mencari tahu apakah Kafe Papimon ini memiliki izin berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Kedatangan kita bukan ingin melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Kita ingin tahu apakah mereka ini berusaha berdasarkan undang-udang yang berlaku, dan ternyata mereka memiliki izin,” kata Hendri Suzanto, Rabu (20/12/2023) malam.
Menurutnya, izin usaha yang mereka miliki ini tidak seperti izin seperti yang lalu. Bila sebelumnya harus ada izin dari tetangga, namun UU yang baru perizinannya lebih dipermudah.
“Jadi mekanismenya seperti itu, maka ini harus disikapi. Pihak pengusaha harus dapat memperhatikan etika setempat, misalnya jam buka, pengunjungnya siapa saja, apakah mereka punya SOP dalam pelayanan. Apakah mereka punya CSR untuk kebutuhan masyarakat setempat,” kata Hendri Suzanto.
Dikatakan Hendri Suzanto, pemillik usaha ini harus menyikapi hal ini terkait jam buka, tempat parkir , waktu tayang musik. Bila hal itu tidak dikelola dengan baik, akan mengganggu aktivitas warga sekitar.
“Bagaimana solusinya, silakan dibicarakan, dinas teknis bagaimana. Karena kami tidak bisa menyetop operasional kafe ini kalau ini sesuai aturan. Kalau pengusahanya bersedia, masyarakat menerima, ini lanjut. Tapi kalau tidak bisa, kami akan mengeluarkan rekomendasi ini untuk dibekukan,” kata Hendri.
Sementara itu Suparina, Ketua RT 11 Kelurahan Pangkalallang, Tanjungpandan mengatakan, warganya merasa terganggu dengan aktivitas live music dan karaoke yang berlangsung hingga pukul 02.00 dini hari.
Selain itu kendaraan roda empat milik pengunjung Kafe Papimon parkir di badan jalan sehingga mengganggu aktivitas warga sekitar kafe karena bila ada mobil berpapasan terjadi kemacetan.
“Hingga jam dua pagi masih nyanyi, bahu jalan banyak yang parkir, sehingga mengganggu masyarakat sekitar. Mobil mereka yang rumahnya dekat kafe tidak bisa keluar. Juga Papimon jangan menjual minuman keras, infonya ada yang mabuk di sini,” kata Suparina.

Memenuhi Izin Usaha
Eli, staf DPMPTSPP Kabupaten Belitung, Kafe Papimon sudah memenuhi izin usaha restoran dan penjualan minuman keras.
Menurutnya izin ini terbit dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Karena dalam UU baru ada nomor induk berusaha menggantikan SITU, SIUP dan dokumen lainnya. Untuk persoalan izin usaha perseorangan ini terbit sendiri melalui online.
Raymon, pemilik Kafe Papimon mengatakan, beberapa waktu lalu ada permintaan tandatangn ke warga untuk memenuhi sayarat menjual minuman keras diatas golongan A.
“Kami rencananya mau naik kelas ke B menjual anggur, tapi karena tidak ada persetujuan maka kami tidak mengajukan,” kata Raymon.
Dikatakan Raymon, untuk persoalan parkir akan difasilitasi, untuk musik hanya diadakan pada Rabu malam dan Sabtu malam saja.
“Jadi kami ada kontrak dengan penyanyi di sini dan diadakan Rabu dan Sabtu malam, di luar itu kami tidak ada. Kalau memang ada musik di luar itu, tolong difoto kasih ke saya. Jadi saya tahu siapa orangnya,” katanya.
“Kalau ada musik di luar waktu yang ditentukan, kan saya tahu karena kontraknya per jam, jadi ada jam lebih itu maksudnya. Kami beroperasi sampai jam 11 malam, tapi kami memang dapat informasi ada warga komplain, waktu itu komplainnya jam setengah sebelas. Padahal kami selesainya jam 11,” katanya.

Tak Jauh dari Masjid

Saftomi, Ketua MPC Penuda Pancasila Kabupaten Belitung mengatakan, banyak perizinan yang harus dipenuhi oleh pihak Kafe Papimon seperti izin lingkungan, izin pariwisata.Tomi minta pihak DPMPTSPP bisa menjelaskan hal ini. Pasalnya Kafe Papimon ini beroperasi hanya berjarak puluhan meter dari masjid.

“Karena jual minuman keras, jarak dari masjid itu harus dipertimbankan, bukan hanya persoalan sudah memenuhi perizinan. Pengusaha bisa berusaha dimana saja oleh pemerintah pusat, tapi pemerintah pusat tidak tahu seperti apa di lapangan. Betul sekarang ini perizinan dipermudah, kami setuju, namun persoalannya dekat dengan masjid harus diperhatikan, pelajari UU nya dengan detil,” kata Tomi.
Salah seorang warga yang hadir malam itu mengatakan, live musik di Kafe Papimon bisa sampai subuh, padahal warga mau ibadah.
Selain itu parkir mobil di badan jalan, dimana jalan yang sempit menyebabkan kemacetan saat ada mobil berpapasan di jalan ini.
“Jadi jangan mengganggu jalan, lalu saat kami azan di masjid, di sini orang lagi main musik, bagaimana itu” katanya.

"Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan Satpol PP Kab.Belitung yang sudah tanggap atas pengaduan Masyarakat terkait cafe Papimon".

"Namun lebih dari itu kami berharap seluruh stakeholder dapat lebih tegas lagi,pengawasan yang dilakukan tidak hanya sekedar melihat perizinan yang dimiliki"

"Letak real cafe tersebut berada hanya beberapa meter dari Masjid,dan banyaknya pengunjung yang masih berusia remaja.Kita tahu bahwa Minol hanya boleh dijual kepada orang berusia diatas 21tahun"

"Hal ini yang menjadi concern kami,sekali lagi kami harap ada tindakan tegas dari aparat.Jangan sampai ada gerakan massa yang lebih besar lagi baru bersikap.
Kami MPC Pemuda Pancasila Kab.Belitung akan terus mengawal proses ini"

(Sarwamedia.com/TP)

Form Komentar
Komentar Anda