Wanita Muda di Bangka Selatan Digrebek Saat Layani Tamu, Panik Tarik Selimut untuk Tutupi Tubuh

  • Update Jumat, 2 September 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 647 kali

Bangka Selatan, 02-09-2022 | Sarwamedia.com

Seorang wanita muda di Bangka Selatan digrebek saat sedang layani tamu di sebuah kamar hotel. Wanita berinisial Kr ini digrebek bersama seorang pira di sebuah hotel di daerah Toboali, Bangka Selatan, Selasa (30/08/2022). Penggrebekan praktek prostitusi online ini dilakukan oleh tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan sekira pukul 14.00 WIB.

Kr yang sedang melayani tamunya terkaget-kaget saat praktek prostitusi online yang dilakukannya digrebek polisi. Kr yang panik karena digrebek pun langsung menarik selimut untuk menutupi tubuhnya. Kr dan tamunya tersebut langsung dimintai keterangan sementara di tempat kejadian oleh pihak kepolisian. Berdasarkan pengakuannya, Kr mengakui dirinya terlibat dalam jaringan prostitusi online.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Hary Kartono mengungkapkan bahwa ada seorang mucikari berinisial T (22) yang menjual Kr kepada para pelanggannya. Diketahui pada saat penggrebekan, T sang mucikari sedang di parkiran menunggu Kr selesai melayani tamunya.  T yang merupakan seorang ibu rumah tangga pun ikut diamankan tak lama setelah penggrebekan.

"Ya kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial T (22) yang diduga sebagai mucikari, yang melakukan prostitusi online dengan cara memesan melalui pesan Whatshap," kata Kompol Hary Kartono.

Lebih lanjut, T pun mengakui perbuatannya sebagai mucikari. Sebelum Kr melayani tamunya, T terlebih dahulu bernegosiasi dengan tamunya tersebut. 

"Pengakuan pelaku mereka sebelum melakukan transaksi adanya negoisasi harga kepada calon pembeli, setelah sepakat barulah mereka ketemu di salah satu hotel," lanjut Kompol Hary Kartono.

Dalam sekali kencan melayani tamu, T memasang tarif sebesar Rp 700 ribu untuk pria hidung belang yang ingin dilayani oleh Kr. Dari uang Rp 700 ribu tersebut, Kr mendapatkan Rp 500 ribu dan T mendapat Rp 200 ribu sebagai komisi selaku mucikari.

"Mereka kemarin sepakat sekali transaksi pembeli membayar uang Rp700 ribu, dari pembayaran itu pekerja Kristin mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu sedangkan Tini hanya mendapatkan uang Rp200 ribu satu kali transaksi," ungkap Kompol Hary.

Atas perbuatannya ini, T diancam pasal 45 ayat 1 Jo, pasal 27 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik. Serta pasal 30 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 dan pasal 506 KUHPidana. 

Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. (redaksi)

Dikutip dari: Pos Belitung.

Form Komentar
Komentar Anda