Truk Tangki Berlogo PT Sumber Energi Bersatu Ditangkap, Ini Kata Area Manager Communication, Relation Dan CSR Sumbagsel

  • Update Selasa, 12 September 2023
  • Hukum
  • Dilihat : 1027 kali

Belitung, 12-09-2023 | Sarwamedia.com

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel berhasil menangkap enam orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan solar subsidi di SPBN 28.411.02 Komplek Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari tangan pelaku, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel berhasil mengamankan barang bukti seperti satu unit mobil tangki industri kapasitas 10 Ton BN 8949 WP beserta 7 Ton Solar Subsidi. Kemudian ditemukan tulisan PT Sumber Energi Bersatu ditangki industri mobil yang diamankan.

UNTUK DIKETAHUI

Berdasarkan rilis yang dikirmkan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel tersebut, mobil tanki PT Sumber Energi Bersatu bukan merupakan tranportir atau vendor resmi yang bekerja sama dengan Pertamina.

Sehingga Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung penuh langkah Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk terus mengungkap para oknum penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

Karena Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan Peruntukannya.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Polda Babel.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Tim Subdit IV Tipidter Krimsus Polda Babel yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM Bersubsidi," Ujar Nikho.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyerahkan kepada pihak aparat penegak hukum terhadap oknum yang terlibat.

Pertamina terus menghimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM.

Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

-------------------------------

Media Contact
Tjahyo Nikho Indrawan
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel

M : +62 812-1069-461
E : [email protected]

Form Komentar
Komentar Anda