Tim Cobra Kembali Bekuk Penikmat Sabu, Ari Yavet Akhirnya Tidak Susah Lagi Bayar Kontrakan

  • Update Kamis, 21 April 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 722 kali

Belitung, 21-04-2022 | Sarwamedia.com

Akibat melakukan perbuatan Penyalahgunaan Narkoba, Ari Yavet alias Onye (37) diringkus tim Cobra Polres Belitung. Pria ini dicokok di kontrakannya yang berada di Jalan Pemuda, Desa Air Raya, Rabu (13/04-2022).

Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram dan saat dilakukan tes urine terhadapnya hasilnya positif narkoba.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem kepada awak media mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat Tim Cobra Satnarkoba Polres Belitung mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pendalaman laporan Setelah itu, Tim Cobra yang berpakaian preman langsung mendatangi kontrakan tersebut.

“Setiba di kontrakan itu, kita melihat pelaku berada di dalam. Lalu, langsung kita lakukan pengeledahan,” kata Ipda Pinem kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (18/04/2022).

Selanjutnya dengan disaksikan dua warga sekitar, polisi melakukan pemeriksaan disejumlah tempat. Salah satunya di lemari yang ada di kontrakan tersebut. Di tempat itu, polisi menemukan bong alat hisap dan satu plastik bening berisikan sabu, serta handphone.

Selain itu, juga kata Pinem petugas juga menemukan satu plastik bening berisikan sabu di meja kayu yang ada di kamar kontrakan . Dan setelah mendapat barang bukti itu, polisi saat itu juga langsung membawa tersangka ke Polres Belitung.

“Setelah di Polres, kita lakukan tes urine. Hasilnya positif. Lalu dari pengakuan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, mendapatkan barang itu berasal dari Pulau Bangka, dan tersangka sudah sering memesan barang tersebut, ” pungkas Belly Pinem.

Terkait kasus ini, kata Pinem tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan/atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (One)

Form Komentar
Komentar Anda