Tertibkan Reklame Liar, Satpol PP Copot Puluhan Reklame Tak Berizin
Belitung, 28-07-2022 | Sarwamedia.com
Maraknya spanduk reklame liar di sekitar wilayah kota Tanjungpandan, pihak Satpol PP Kabupaten Belitung terpaksa harus melakukan penertiban. Satpol PP Kabupaten Belitung melakukan penertiban terhadap spanduk atau reklame yang menyalahi aturan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtramas) Satpol PP Kabupaten Belitung Abdul Sani mengatakan, pemasangan spanduk tersebut melanggar Perda No. 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Menurutnya, pemasangan spanduk atau reklame tersebut selain melanggar ketentuan yang tertuang dalam Perda, juga tidak memiliki izin.
“Setiap orang yang akan memasang reklame agar berkoordinasi atau meminta izin kepada pemda melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian serta Dinas Pendapatan Pengelolah Keuangan dan Aset,” terangAbdul Sani.
Dalam pasal 6 Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame terdapat tempat-tempat yang dilarang untuk dilakukan pemasangan spanduk dan reklame. Diantaranya adalah kawasan perkantoran milik Pemda, lingkungan pendidikan dan kesehatan. Selain itu, kawasan pemakaman, tempat ibadah, taman kota serta kendaraan Pemda juga dilarang untuk dilakukan pemasangan spanduk dan reklame. Perda tersebut juga melarang pemasangan spanduk atau reklame dalam radius 125 meter dari bundaran satam. Serta tempat-tempat lainnya yang disebutkan di dalam Perda.
Namun, ada pengecualian dari tempat-tempat tersebut yang diperbolehkan memasang spanduk atau reklame. Misalnya pemasangan spanduk atau reklame milik Pemda. Pengecualian ini juga terbatas hanya pada kegiatan tertentu saja dan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan program CSR.
Bagi pihak-pihak yang melakukan pemasangan spanduk atau reklame yang bertentangan dengan Perda, akan tercancam sanksi denda sebesar Rp 50 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 Perda No 1 Tahun 2018. Oleh karenanya, Abdul Sani menghimbau masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pemasangan spanduk atau reklame.
“Kepada seluruh masyarakat untuk tidak sembarangan untuk memasang spanduk, dan agar mematuhi aturan-aturan yang sudah ada dalam penyelenggaraan reklame,” pungkas Abdul Sani. (***).
Dikutip dari: Onekliknews