Tegas! Selama Ramadhan THM Harus Tutup, Bila Melanggar Izin Usaha Dicabut!

  • Update Kamis, 31 Maret 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 731 kali

Belitung, 31-03-2022 | Sarwamedia.com

Dalam menjalani Bulan Suci Ramadhan tahun 1443 H kali ini, Pemerintah Kabupaten Belitung mengambil sikap tegas atas usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dimana pihak Pemkab Belitung mewajibkan THM di Negeri Laskar Pelangi tutup. Jika berani melanggar maka izin ssahanya akan dicabut. Ketetapan ini diputuskan dalam rapat yang melibatkan para tokoh agama, perwakilan ormas Islam beberapa waktu lalu di ruang rapat Setda Belitung.

Selain itu juga diambilnya keputusan ini menindaklanjuti surat edaran Bupati Belitung dan Perda nomor 5 tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum (Tibum) serta Peraturan Bupati Belitung Nomor 20 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Belitung Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan, dan Rekreasi pada Bulan Ramadhan dan Hari-hari Besar Keagamaan.

Sekda Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat persiapan menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri1443 Hijriah beberapa waktu lalu.

Dalam surat edaran itu, usaha hiburan yang di dalamnya terdapat rumah makan dan minuman serta kafe, bar, pub, karaoke, warung internet, spa, panti pijat, dan usaha sejenis lainnya tutup selama Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah.

"Yang hanya diperbolehkan buka sarana yang melekat di hotel. Itu boleh buka hanya untuk melayani tamu yang menginap mulai sembilan pagi sampai sebelas malam,” kata MZ Hendra Caya, Kamis (31/3/2022).

Ia menegaskan, setiap orang atau badan usaha pemegang izin yang melanggar ketentuan akan menerima sanksi administratif. Antara lain peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan dan pencabutan izin usaha.

"Terkait pengawasan akan dilaksanakan oleh patroli terpadu yang melibatkan Satpol PP Belitung, TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat,” pungkas MZ Hendra Caya. ( One)

Form Komentar
Komentar Anda