Surat Dindikbud Menyikapi PPKM Level 3
Dengan posisi Belitung berada diposisi ppkm level 3 Dinas Pendidikan (Disdik) Belitung mengeluarkan surat dengan nomor 421.3/461/1V/Dindikbud.
Surat yang ditanda tangani tanggal 15 Febuari 2022 itu tentang penyelenggaraan BPM pada PPKM level 3 berlaku dari tanggal 15 sampai 28 Febuari 2022.
Surat itu menindaklanjuti Surat Edaran bupati Belitung nomor 443/133/11/2022 tanggal 15 Tetang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 berdasarkan dengan keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Mentri agama, Mentri kesehatan serta Mentri dalam negeri nomor 443-5847 Tahun 2019 Penyelenggaraan Pembelajaran masa pademik Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Apapun isi poin dalam surat edaran tersebut adalah:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dimasa pandemik covid-19 selama ppkm level. 3 Di Kabupaten Belitung dilakukan tatap muka terbatas dengan kapasitas 50% dari jumlah maksimal peserta didik dikelas tersebut yaitu 3 hari tatap muka dan 3 hari dering/ online.
2. Khusus untuk jenjang TK/paud pembelajaran tatap muka terbatas dengan menjaga jarak 1,5meter dan maksimal 5 peserta didik dikelas.
3. Pihak sekolah tetap melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat pendekatan 5 M.