Sidang Perdana Kasus Korupsi SMPN 8 Tanjungpandan Digelar

  • Update Kamis, 1 Desember 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 680 kali

Belitung, 01-12-2022 | Sarwamedia.com

Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan jasa konsultasi pembuatan studi kelayakan dan Detail Engineering Design (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 digelar di PN kelas IA Pangkalpinang, pada Senin (28/11/2022). Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Hirmawan Agung Wicaksono dan beranggotakan Iwan Gunawan dan MHD Takdir. Sidang ini juga dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Alfriwan Putra dan Wildan A Rosyid.

"Kedua terdakwa Juhri bin Larisa dan Suardi bin Landreng hadir secara online melalui aplikasi zoom dari Kantor Kejari Belitung beserta penasehat hukum terdakwa Heryanto," ujar Kasi Intelejen Kejari Belitung MTR Anggoro.

Kerugian negara akibat kasus ini adalah sebesar Rp 134 juta. 

Perbuatan  kedua terdakwa, sebagaimana diuraikan dalam dakwaaan primair Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana, telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa mengaku tidak keberatan dengand dakwaan yang disampaikan. Sidang lanjutan diagendakan dilaksanakan pada pekan depan. 

"Untuk terdakwa Juhri dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU siap untuk menghadirkan kembali terdakwa beserta saksi dan barang bukti pada hari sidang yang telah ditetapkan tersebut," pungkas Anggoro. (redaksi)

Dikutip dari berbagai sumber.

Form Komentar
Komentar Anda