Sidang Lanjutan Kasus Tipikor SMPN 8 Tanjungpandan, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD Diperiksa
Pangkalpinang, 22-12-2022 | Sarwamedia.com
Sidang lanjutan kasus tipikor pengadaan jasa konsultasi pembuatan studi kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 kembali digelar oleh Pengadilan Tipikor Kelas IA Pangkalpinang pada Selasa (20/12/2022). Dalam agenda sidang ini, JPU menghadirkan para saksi untuk diperiksa. Sementara terdakwa mengikuti persidangan secara daring.
"Sidang lanjutan masih dengan agenda pemeriksaan saksi dan JPU menghadirkan delapan saksi," ungkap Kasi Intelejen Kejari Belitung MTR Anggoro.
Sebanyak 8 orang saksi dihadirkan dalam persidangan ini, yakni PCN yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Belitung selaku pemilik lahan, JD mantan Kepala Dindikbud Belitung, MD Kepala bidang pembinaan SMP pada Dindikbud, YI selaku pemilik rental mobil yang biasa digunakan oleh terdakwa Suardi. Kemudian MA mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), JM Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung tahun 2019. Lalu, KD Kepala Unit Pelaksana Teknis Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Labolatorium DPUPR. Serta AA dan IR selaku staf Unit Pelaksana Teknis Sarana dan Prasarana Perbekalan dan Labolatorium DPUPR Belitung.
Dalam kesaksiannya, PCN membenarkan dirinya sebagai pemilik lahan yang rencananya akan digunakan dalam pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan tersebut. Tanah tersebut dihibahkan kepada pemerintah daerah untuk membangun sekolahan. Bahkan saksi PCN juga membantu mengantarkan surat permohonan sondir atas nama PT Mutiara Pratama Konsultan ke DPUPR Belitung.
Selain itu, JD selaku mantan Kepala Dindikbud Belitung juga membenarkan dirinya yang menunjuk terdakwa Juhri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan sekolah tersebut. Selain itu JD juga membenarkan bahwa seluruh pembiayaan untuk pembuatan Studi Kelayakan dan DED sudah dicairkan oleh para terdakwa.
"Pada intinya para saksi membenarkan semua keterangan keterangan yang telah tertuang pada berita acara keterangan saksi," lanjut Anggoro. (redaksi)
Dikutip dari berbagai sumber.