Safari Ramadhan Tetap Jalan Tapi Pemkab Beltim Tiadakan Buka Puasa Bersama dan Sholat Berjamaah

  • Update Rabu, 6 April 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 591 kali

Belitung Timur, 06-04-2022 | Sarwamedia.com

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur resmi memulai kegiatan Safari Ramadan 1443 Hijriah. Namun kegiatan safari Ramadhan tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dalam pembukaan Safari Ramadan tahun 2022 ini tidak dilaksanakan buka puasa bersama, sholat magrib berjamaah dan sholat isya berjamaah.

Bupati Beltim Burhanudin membuka Safari Ramadan di Auditorium Zahari MZ, Selasa (5/4/22). Hadir dalam kesempatan ini Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar, Forkopimda Kabupaten Beltim, Pimpinan instansi vertikal, Kepala OPD, perusahaan, perbankan hingga tokoh agama.

Pembukaan Safari Ramadan yang biasa dimulai pukul 16.30 dimajukan menjadi 15.30. Meski meniadakan Buka Puasa Bersama (bukber), Sholat Magrib, Isya dan Tarawih Bersama namun kegaitan Safari Ramadan tetap diisi dengan Tausiah.

Kita meniadakan bukber ini sesuai dengan arahan dari Bupati, berdasarkan Surat Himbauan dari Presiden melalui Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Agama. Jadi untuk pembukaan dan penutupan tidak ada buka puasa bersama,” ungkap Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Bani Machtum.

Dalam himbauan tersebut, Bani menyatakan Pejabat Publik dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk menyelenggarakan bukber. Ditambah saat Idulfitri mendatang, pejabat serta ASN Pemkab Beltim juga tidak diperbolehkan menggelar open house.

Menyikapi Surat itu kita mengambil kebijakan buka puasa di rumah masing-masing. Namun Safari Ramadan jalan terus karena itu isinya tausiah dan memperkuat silaturahmi,” kata Bani.

Terkait rencana Safari ke 7 kecamatan seperti tahun-tahun sebelumnya, Bani menekankan jika tetap berjalan seperti biasa. Kalau pun dari masyarakat atau pun desa yang ingin menjamu buka puasa dan makan malam tamu dari Kabupaten saat silaturahmi ke mesjidnya hal itu lumrah dan diperbolehkan.

Yang dilarang kan Pejabat dan ASN, kita tetap menghormati. Kalau masyarakat diperbolehkan (bukber), namun tetap dengan mengedepankan Protokol Kesehatan tentunya,” ujar Bani.

Pedoman Ibadah Ramadhan 2022
Berikut ini ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H:

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti shalat tarawih, iktikaf, tadarus Al Quran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/mushala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

6 Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

7 Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/mushala atau rumah masing-masing.

11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

12. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. (One)

Form Komentar
Komentar Anda