Puluhan Spanduk Dan Reklame di Kecamatan Tanjungpandan Dicopot Karena Melanggar Aturan
Belitung, 12-09-2023 | Sarwamedia.com
Satpol PP Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencopot puluhan sepanduk dan reklame yang bertebaran di seluruh Kecamatan Tanjungpandan, pada Selasa (12/09/2023).
"Kami menertibkan sejumlah spanduk dan reklame yang tidak memiliki izin kemudian terpasang di tempat yang menyalahi ketentuan dan aturan," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Belitung, Abdul Sani kepada Seputarbabel.com
Menurutnya reklame, spanduk dan baliho dilarang dipasang di marka jalan, tiang listrik, lampu jalan, pagar, bangunan milik pemerintah serta fasilitas umum.
"Namun faktanya dilapangan tadi, kami masih banyak menemukan spanduk ataupun reklame yang terpasang di titik-titik yang menyalahi ketentuan peraturan daerah tersebut," ujar dia.
Sesuai aturan, lanjut dia, pemasangan spanduk atau reklame tanpa izin, harus ditertibkan.
"Itu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame," jelas dia.
Abdul sani memastikan kegiatan penertiban spanduk ilegal tersebut dilakukan guna menjaga kebersihan dan keindahan wajah kota Tanjung Pandan sebagai destinasi pariwisata.
"Perlu diingat bahwa daerah kita adalah daerah pariwisata jangan sampai kumuh, jangan sampai kehilangan keindahan Belitung sebagai daerah wisata dan dikeluhkan oleh setiap turis maupun wisatawan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitaukan, sejumlah spanduk yang dilepas tersebut didominasi oleh spanduk partai politik. Tampak foto bakal calon legislatif latar depan Pemilu 2024.
Kendati demikian, lanjut Abdul Sani, kegiatan penertiban spanduk yang mereka lakukan tidak ada kaitannya dengan partai politik atau bakal calon legislatif tertentu.
Kegiatan tersebut murni sebagai kegiatan penertiban spanduk yang melanggar dan menyalahi ketentuan peraturan daerah.
"Untuk spanduk bacaleg yang kami tertibkan bukan kaitan dengan permasalahan pemilunya," terang dia.
Abdul Sani menganggap mereka hanya salah memasang, di titik-titik yang dilarang. Jadi subtansinya bukan soal politik namun lebih ke pelanggaran perda.
"Semua jenis spanduk baik, parpol, bacaleg dan promosi yang melanggar kami tertibkan," tegas dia.
Ia berharap, masyarakat dapat disiplin dan mematuhi aturan dalam memasang spanduk maupun reklame di daerah itu.
Kami imbau mereka untuk berkoordinasi dengan BPPRD Belitung, karena spanduk apabila yang sifatnya komersil ada retribusi yang harus dibayarkan ke pemerintah daerah.
"Sehingga tidak menyalahi ketentuan dan aturan," tutupnya.