Presiden Jokowi Sahkan Peraturan Biaya Melahirkan Ditanggung Negara, Ini Persyaratannya
Jakarta, 19-07-2022 | Sarwamedia.com
Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 memberikan kabar gembira. Inpres tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan ini memberikan kemungkinan bagi ibu hamil yang hendak melahirkan, biayanya dapat ditanggung oleh negara. Peraturan ini berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 lalu.
Pemerintah mengeluarkan peraturan ini dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir. Kriteria mereka yang mendapatkan untuk mendapatkan jaminan biaya persalinan ini adalah warga yang termasuk dalam kategori fakir miskin dan kurang mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan. Peraturan ini untuk mencegah tingkat kematian ibu dan bayi saat persalinan di Indonesia.
"Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” ungkap Presiden Joko Widodo.
Dalam Inpers ini juga diterangkan mengenai pendanaan program Jaminan Persalinan (Jampersal) ini. Pendanaan program ini dibebankan pada APBN, APBD dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebagaimana dituangkan dalam Inpres.
Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Inpres 5/2022 ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. (Owi)