Polres Beltim Tempuh Restorative Justice Atas Dua Kasus Pencurian di Beltim, Semoga Hasilnya Baik Pak!

  • Update Kamis, 17 Februari 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 914 kali

Belitung, 17-02-2022 | Sarwamedia.com

Sebuah terobosan baru di tempuh Polres Belitung Timur di dalam menyelesaikan sebuah perkara tindak pidana yakni melakukan upaya penyelesaian hukum lewat restorative justice alias keadilan restoratif terhadap dua kasus pencurian yang terjadi dua minggu terakhir dan ternyata terobosan dan upaya tersebut berhasil dan mungkin hal ini baru pertama kali terjadi di Belitong.

Pertama, kasus pencurian handphone yang pelakunya masih pelajar terjadi di Dendang.

Kapolres Belitung TiKedua, kasus pencurian mesin robin yang pelakunya merupakan seorang kakek berusia 67 tahun di Manggarmur, AKBP Taufik Noor Isya, didampingi Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Rais Muin, mengatakan, hukum seharusnya juga memperhatikan aspek nurani dalam penyelesaiannya.

"Kita lihat memang pelaku berusia 19 tahun, namun dia masih pelajar. Masa depannya masih panjang, jangan sampai ternoda dengan jejak kriminal. Di atas itu semua, korban mau memaafkan pelaku dan mengganti semua kerugian," jelas Taufik, Senin (14/2/2022).

Mengenai kakek 67 tahun, lanjut Taufik, keadilan restoratif dilakukan kepadanya karena pertimbangan usia.

Selain itu juga, korban dari kasus itu mau memaafkan pelaku. Bahkan karena kakek tersebut tidak memiliki tempat tinggal, ditawari agar tinggal di rumah korban. Dia ingin dengan dilakukannya restorative justice menjadi pelajaran bagi keduanya dalam melanjutkan hidup ke depannya. Selain itu juga, jadi pelajaran bagi masyarakat agar jangan melakukan tindak kriminal apapun karena bakal menyusahkan hidup di masa yang akan datang.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung, 22 Desember 2020, tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum, keadilan restoratif dimaknai sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Penyelesaian itu dilakukan secara adil dan seimbang bagi korban ataupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. (*)

Form Komentar
Komentar Anda