Polres Belitung Laksanakan Kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan Publik

  • Update Selasa, 9 Agustus 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 594 kali

Belitung, 09-08-2022 | Sarwamedia.com

Polres Belitung, Selasa (09/08/2022) pagi telah menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan Publik dalam hal ini adalah pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Satintelkam dan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Satlantas Polres Belitung. Kegiatan ini berlangsung di Aula Tri Brata Mapolres Belitung.

Kegiatan ini dibuka oleh Kabagren Polres Belitung mewakili Kapolres Belitung yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya, Kabagren Polres Belitung mengatakan bahwa sejatinya kegiatan ini dilangsungkan dalam rangka upaya Polres Belitung untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan sekaligus mensosialisasikan Standar Pelayanan Publik bagi masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan instansi. Setelah dibuka oleh Kabagren Polres Belitung, kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan oleh Satintelkam Polres Belitung terkait standar pelayanan pembuatan SKCK. Selain memaparkan standar pelayanan pembuatan SKCK, pihak Satintelkam Polres Belitung juga memaparkan terkait sarana prasarana pelayanan, standar waktu pelayanan serta biaya pembuatan SKCK yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada kesempatan selanjutnya, giliran pihak Satlantas Polres Belitung yang melakukan pemaparan. Tak jauh berbeda dengan pemaparan sebelumnya, pihak Satlantas Polres Belitung juga memaparkan standar pelayanan pembuatan SIM, serta waktu pembuatan SIM, sarana dan prasarana serta biaya pembuatan SIM.

Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh pihak Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Belitung. BPS Kabupaten Belitung memaparkan terkait proses penyusunan standar pelayanan publik serta standar penilaian terhadap pelayanan publik yang dilakukan. 

Kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan Publik ini kemudian diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penyusunan Standar Pelayanan Publik yang ditandatangani oleh berbagai unsur masyarakat dan instansi terkait. (Owi)

Form Komentar
Komentar Anda