Polisi Pasang Spanduk di Larang Ngerit BBM. Di SPBU dan APMS
Belitung, 09-04-2022 | Sarwamedia.com
Satreskrim Polres Belitung melaksanakan pemasangan spanduk imbauan di seluruh SPBU maupun APMS di Kabupaten Belitung, Jumat (8/4/2022). Spanduk yang di pasang polisi tersebut berisikan imbauan karena hanya bertuliskan dilarang keras menyalahgunakan atau menjual BBM bersubsidi untuk pertambangan timah, industri menengah dan skala besar.
Selain itu, ada juga kendaraan yang mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan, serta terakhir penggunaan yang tidak sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan, pemasangan spanduk imbauan sebagai bentuk antisipasi jangan sampai ada penyalahgunaan BBM subsidi dari pemerintah baik dari segi pengangkutan maupun niaganya.
"Jadi memang benar hari ini kami telah memasang spanduk imbauan. Selanjutnya akan kami lakukan pemantauan apakah masih terdapat penyalahgunaan atau tidak,” kata Iptu Edi Purwanto kepada wartawan Jumat (8/4/2022). Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas sesuai Undang-undang yang berlaku jika masih terdapat penyalahgunaan BBM subsidi baik dari segi pengangkutan maupun niaganya.
Adapun peraturan Perundang-undangan yang mengatur yakni Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Sementara itu berdasarkan hasil pantauan Sarwamedia di lapangan spanduk yang di pasang pihak kepolisian tersebut menarik perhatian masyarakat.
Masyarakat berharap pihak kepolisian benar-benar mengambil tindakan tegas, bukan hanya memberikan himbauan
"Karne kalok cuma ngimbau macam gini di ketawaek Pengerit. mereka ukan urang bilo. Sekulahan sajak urang2 itu. Karne name Jak menghimbau Kuang de ikutek Kuang endak tapi Mun pelisi tegas nangkapek urang2 itu debmasukek sel . Pasti berenti urang ngerit". Kata Pak Husni menggerutu saat membaca spanduk yang di pasang polisi.
"Pertalite Jak mulai langka". tambahnya. (One)