Perpanjangan SIM Bisa Secara Online

Belitung, 21-02-2022 | Sarwamedia.com

Masyarakat kini tak perlu repot lagi datang ke kantor Satlantas ketika ingin melakukan permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C. Karena perlu diketahui layanan memperpanjang SIM secara online sudah bisa digunakan sejak April 2021 silam.

Pemohon bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk memperpanjang izin SIM. Aplikasi tersebut bisa diunduh langsung melalui PlayStore atau AppStore.

Dalam proses perpanjangan SIM secara online, cukup mengisi nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan melakukan verifikasi wajah. Perlu diketahui data diri seperti nomor handphone dan alamat email aktif juga diperlukan. Langkah-langkahnya sebagai berikut.

- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri sesuai gadget yang dimiliki. Jika Android, menuju PlayStore. Jika iOS/iPhone menuju AppStore.
- Buka aplikasi dan melakukan pendaftaran jika belum. Dalam tahap ini membutuhkan nomor ponsel dan alamat e-mail aktif.
- Setelahnya aplikasi akan melakukan verifikasi lanjut, dalam tahap ini perlu memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP.
- Jika data sudah valid, layanan perpanjangan SIM siap digunakan.
- Pilih menu "SINAR" pada aplikasi tersebut
- Pilih menu perpanjangan SIM
- Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.

Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI. Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah.

Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Nah, Berikut daftar biaya perpanjangan SIM secara online.

- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

Jadi bagi masyarakat yang ingin mencoba silakan ikuti langkah-langka di atas tapi kalo merasa ribet datang saja ke kantor polisi. hehehe.

Penulis : Danang Suryo

Editor : Desy Afrianti

Sumber di kutip tidak langsung dari Kompas.com

Form Komentar
Komentar Anda