Pemusnahan MMEA 10.539 Botol dengan Total Harga Rp 8 Miliar Dimusnahkan

  • Update Rabu, 14 Desember 2022
  • Hukum
  • Dilihat : 761 kali

Belitung, 14-12-2022 | Sarwamedia.com

Sebanyak 10.539 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjungpandan. Selain itu, sebanyak 12.928 batang rokok juga ikut dimusnahkan pada Selasa (13/12/2022). 

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan periode November 2021 hingga Oktober 2022. Pada pemusnahan MMEA yang dilakukan di Pelabuhan Tanjungpandan ini, turut dihadiri Bupati Belitung H. Sahani Saleh dan jajaran stakeholder lainnya.

"Barang yang dimusnahkan tersebut adalah barang yang dilarang dan dibatasi dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Kementerian Keuangan," ungkap Jerry Kurniawan selaku Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan.

Diperkirakan, total nilai barang yang dimusnahkan berkisar Rp 8.157.600.500,00. Sementara perkiraan kerugian yang dialami negara akibat hal ini diperkirakan mencapai Rp 16 Miliar. (redaksi)

Dikutip dari berbagai sumber.

Form Komentar
Komentar Anda