Pemilik Timah 1,8 Ton Diduga Ilegal di Bangka Barat Ditangkap, Sudah Diincar Lama Oleh Polisi

  • Update Selasa, 8 November 2022
  • Hukum
  • Dilihat : 916 kali

Belitung, 08-11-2022 | Sarwamedia.com

Sebanyak 1,8 ton pasir timah ilegal berhasil diamankan oleh Polda Babel. Penangkapn ini dilakukan di Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Tengah pada Kamis (03/11/2022) lalu. Seorang pria berinisial Z yang diduga sebagai pemilik 1,8 ton pasir timah ilegal tersebut juga turut diamankan.

"Memang benar ada penangkapan di Desa Airnyatoh. Penangkapan dilakukan Polda Babel, yang diamankan terduga berinisial Z. Memang sudah diincar oleh Polda," ungkap Iptu Ogan Arif Teguh Imani selaku Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah.

Lebih lanjut, penangkapan terhadap pria berinisial Z ini lantaran pasir timah yang ia miliki diduga diambil secara ilegal dari PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL). Sementara sebelumnya, PT GSBL sudah memiliki kerja sama dengan PT timah untuk mengambil timah dari daerah tersebut melalui CV MJU.

"Nama CV yang bekerjasama dengan pihak GSBL itu CV MJU. Tetapi dari mereka (tersangka, red) masuk ke GSBL, karena tersangka berdalih masih mempunyai legalitas untuk mengambil timah di dalam sawit GSBL," lanjut Iptu Ogan.

Untuk barang bukti sebanyak 1,8 ton pasir timah tersebut sudah diamankan di Polda Babel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, barang bukti berupa dua mobil pick up, buku catatan transaksi dan timbangan juga turut diamankan. (redaksi).

Dikutip dari berbagai sumber

Form Komentar
Komentar Anda