Pelaku Pembunuhan Hotel Belitong Di Tuntut Pasal Berlapis

  • Update Rabu, 9 Maret 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 769 kali

Belitung, 09-03-2022 | Sarwamedia.com

Masih ingat dengan kejadian pembunuhan di Hotel Belitong yang sempat membuat heboh warga? Nah, saat ini sang pelaku yang bernama Ilham Saputra, di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis, yaitu dua pasal Primair dan Subsider.

Hal ini terungkap saat terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (2/3/2022). Sidang perdana tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Decky Christian beserta hakim anggota Benny Wijaya dan Endi Nursatria.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Belitung, Dista Anggara mendakwa terdakwa dengan dua pasal yakni Pasal Primair 339 KUHP, Subsidair 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 362 KUHP. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan dan akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Karena jaksa belum siap menghadirkan saksi, sidang kami tunda satu minggu. Sidang selesai,” Ujar Hakim Ketua Decky Christian sembari mengetuk palu dalam persidangan. (One)

Form Komentar
Komentar Anda