Pedagang Ikan Di Pangkalpinang Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Baru keluar Sel Eh Diciduk Lagi
Pangkalpinang, 07-03-2022 | Sarwamedia.com
Kata jera sepertinya tidak ada dalam kamus S (37) seorang pedagan ikan yang biasa menggelar dagangannya di Kota Pangkalpinang. Bagaimana tidak, walau sudah empat kali keluar masuk penjara, S yang merupakan warga Jalan Kota Demak, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang ini, kembali ditangkap pihak kepolisian, Jumat (04/03/2022) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. dan mirisnya Ia kembali Diciduk dalam kasus yang sama yakni terkait dengan masalah narkoba.
S ditangkap Tim Kalong, Sat Res Narkoba Polres Pangkalpinang di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ketapang, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
S yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang ikan ini ternyata nekat nyambi sebagai bandar narkoba meski baru keluar dari jeruji besi enam bulan lalu.
Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, IPTU Astrian Tomi mengungkapkan, S merupakan pemain lama tindak pidana narkoba dan menjadi target operasi (TO) Sat Res Narkoba Polres Pangkalpinang.
“S ini seorang residivis narkoba, sudah empat kali ditangkap, bahkan baru keluar dari penjara enam bulan lalu. Jadi ini sudah kelima kalinya ditangkap atas kasus yang sama,” ungkap Astrian.
Menurutnya, pelaku dikenal licin dalam menghindari petugas, bahkan sempat mencoba membohongi petugas saat ditanya narkotika jenis sabu yang kerap diedarkannya.
Namun S tidak dapat mengelak saat polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu ukuran sedang yang tersimpan di dalam tas berwarna hitam milik tersangka yang saat itu disandangnya.
“Saat dilakukan interogasi S mengakui sabu tersebut miliknya dan akan dijualnya kepada para pelanggan,” lanjut Astrian.
Dalam penangkapan yang dilakukan menurut Astrian selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1,47 gram sabu, handphone Oppo warna hitam berikut sim card, satu unit handphone merk Iphone 12 Pro Max black series berikut sim card, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan satu buah tas warna hitam.
“Atas perbuatan tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan/atau Pasal 127 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Astrian Tomi. (One)
Berbagai sumber