Pak Itam, Penebas Tangan Adik Ipar di Vonis 1,3 Tahun

  • Update Kamis, 21 April 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 635 kali

Belitung, 21-04-2022 | Sarwamedia.com

Menjadi tersangka dan akhirnya terdakwa karena terbawa emosi sehingga menebas tangan adik ipar hingga putus, Eko Aprianto alias Pak Itam (59) divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya 2 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap adik iparnya.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Anak Agung Niko Brahmana Putra, saat sidang yang mengagendakan putusan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu (20/04/2022) kemarin.

Dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 354 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan Berat. Akibat perbuatan terdakwa, korban atas nama Isniardi alias Jain (42) mengalami luka berat hingga tangan kirinya putus.

Berdasarkan fakta persidangan, hakim sependapat dengan JPU Kejari Beltim. Yakni menyatakan Pak Itam bersalah lantaran melakukan penganiayaan berat. Namun untuk pasal yang diterapkan, hakim tidak sependapat dengan jaksa.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memvonis terdakwa dengan Pasal 351 KUHP. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. Hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami cacat. Dan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Setelah membacakan putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan hak kepada terdakwa dan JPU Kejari Beltim untuk menentukan sikap. Terima, banding atau pikir-pikir.

Kejari Beltim menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sedangkan terdakwa Eko didampingi penasihat hukumnya Cahya Wiguna menyatakan terima.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga ingin membela diri dan istrinya, Eko Aprianto (59), warga Desa Batu Penyu, menebas pergelangan tangan kiri adik iparnya hingga putus.

Peristiwa berdarah ini terjadi Selasa (11/1) malam sekitar pukul 22.30 WIB di rumah pelaku yang karib disapa Pak Itam di Dusun Sumping RT 07 Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Beltim.

Secara reflek pelaku melawan adik iparnya bernama Isniardi (42) yang juga melakukan perlawanan sebelum terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan berat tersebut.

Kapolsek Gantung, AKP Jean Alvin Sinulingga mengungkapkan kronologis awal kejadian dipicu teguran istri pelaku kepada korban yang juga adik kandung iparnya.

Pada Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku sedang berada di rumah bersama istrinya. Tiba-tiba korban datang dan memanggil istri pelaku dan bertengkar, lalu ingin memukul istrinya.

AKP Jean melanjutkan, merasa terancam, kemudian istri pelaku berlari pulang sambil dikejar oleh korban. Sesampai di rumah pelaku, korban dalam kondisi emosi ingin memukul pelaku.

“Kemudian pelaku lari ke dapur untuk mengambil sebuah parang di dapur rumah. Melihat pelaku membawa parang, korban berlari menjauh namun korban ada melakukan perlawanan,” jelasnya.

Saat korban mengayunkan tangan ingin memukul, seketika di saat yang sama pelaku juga mengayunkan parang ke arah tangan korban. Sehingga mengakibatkan pergelangan tangan kiri korban putus. (*/One)

Form Komentar
Komentar Anda