Muncul Wacana Batasi Jenis Motor yang Boleh Isi Pertalite di SPBU
Jakarta,04-07-2022 | Sarwamedia.com
Pertamina menggulirkan wacana pembatasan jenis kendaraan roda dua yang boleh mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU. Motor dengan kapasitas mesin diatas 250cc menjadi target utama. Hal ini juga mengigat kebanyakan motor dengan kapasitas diatas mesin diatas 250cc tersebut kebanyakan diproduksi di luar negeri.
Jenis model kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin diatas 250cc terbilang sedikit. Hal ini lantaran harga yang ditawarkan tegolong cukup tinggi, belum lagi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk jenis kendaraan tersebut juga tinggi. Namun begitu, peredaran jenis model motor dengan kapasitas mesin diatas 250cc tersebut cukup banyak di masyarakat.
Jenis model motor yang akan terkena dampak apabila kebijakan ini diterapkan cukup banyak. Dari pabrikan Honda misalnya, ada jenis model CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, dan Gold Wing.
Sementara itu, dari pabrikan Yamaha ada jenis model T Max, MT09 dan MT07. Sedangkan untuk pabrikan Kawasaki ada jenis model Ninja ZX10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000, hingga Vulcan S yang akan terkena dampak dari kebijakan ini nantinya.
Namun perlu untuk diketahui, untuk motor model Honda CBR250RR, Yamaha R25 ataupun Kawasaki Ninja 250 tidak terkena dampak dari kebijakan ini nantinya, karena kapasitas mesinnya dibawah 250cc.
Dalam pengguliran wacana ini, nampaknya pemerintah cukup serius. Yakni akan membatasi motor dengan kapasitas mesin diatas 250cc dan mobil diatas 2000cc untuk membeli BBM jenis Pertalite.
Saleh Abdurrahman, anggota Komite BPH Migas mengatakan bahwa wacana ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Menurut Saleh, apabila pengguna kendaraan jenis motor dan mobil tersebut mampu membeli kendaraan tersebut, maka seharusnya mampu juga untuk membeli BBM jenis diatas Pertalite.
"Sesungguhnya kalau mampu membeli mobil mahal, mestinya mampu membeli BBM non subsidi," ungkap Saleh Abdurrahman.
Sementara menurut keterangan dari pihak Pertamina, sejauh ini peraturan ini belum ditetapkan. Masyarakat secara umum masih bisa membeli Pertalite secara bebas di SPBU tanpa ada pembatasan jenis kendaraan tertentu. (Owi)