Mudik pakai Mobnas ASN Bisa di Pidana

  • Update Minggu, 24 April 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 757 kali

Belitung, 24-04-2022 | Sarwamedia.com

Pemerintah Kabupaten Belitung melarang keras kendaraan dinas di pakai buat mudik. Larangan jika hal itu dilanggar maka akan dikenakan sanksi pidana. Keputusan ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor: 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022, yang isinya melarang Keras aparatur sipil negara (ASN) mudik Lebaran menggunakan kendaraan dinas. Larangan tersebut disampaikan secara tegas oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung H. MZ. Hendra Caya, SE., M.Si kepada wartawan.

"Kami secara tegas melarang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung mudik membawa kendaraan dinas," ujarnya Sabtu (23/04/2022).

Menurutnya, KPK RI sudah menegaskan jika ASN ketahuan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maka bisa menjadi pidana.

"Kami harapkan ASN menjadi teladan bagi masyarakat terutama dalam hal penerapan protokol kesehatan, selain itu kita juga minta ASN disiplin saat masuk kerja selepas masa cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah dan kami akan melakukan inspeksi mendadak di masing-masing OPD pada hari pertama masuk kantor nantimya,” tandas Hendra Caya (One)

Form Komentar
Komentar Anda