Miris, Tak Dapatkan Hak Pensiun, Seorang Guru di Sragen Justru Dituntut Kembalikan Gaji

  • Update Kamis, 9 Juni 2022
  • Nasional
  • Dilihat : 595 kali

Sragen, 09-06-2022 | Sarwamedia.com

Seorang guru agama di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah bernama Suwarti (61) dituntut mengembalikan gaji yang telah ia terima selama ini sebesar Rp 160 juta. Hal ini tentu saja membuat Suwarti protes. Karena, bukan saja ia diminta untuk mengembalikan gaji, ia juga tak kunjung mendapatkan hak untuk pensiun. 

Selama ini, pengabdian yang telah dilakukan oleh Suwarti selama 35 tahun bukanlah dianggap sebagai guru oleh pemerintah, melainkan hanya dianggap sebagai seorang tenaga pendidik saja.

Suwarti mengaku mengawali karirnya sebagai guru agama mulai dari wiyata bhakti (WB) selama 28 tahun lebih tujuh bulan. Setelah itu, pada 2014, Suwarti diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan diangkat menjadi PNS pada 2016 dengan penempatan di SDN 2 Jetis, Sambirejo, sampai pensiun.

”Saya mengajar agama di SDN 2 Jetis itu sampai usia 60 tahun, tepatnya 1 Juli 2021 lalu. Setelah itu saya tidak mengajar lagi. Pengajuan pensiun saya lakukan setahun sebelumnya, yakni 2020,” katanya.

Berkas pengajuan pensiun, lanjutnya, juga sudah diajukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan dilanjutkan ke BKN. Tetapi, oleh BKN berkas Suwarti dikembalikan karena dinilai hanya lulusan Pendidikan Guru Agama (PGA) atau dianggap setara SMA. Akibat ijazahnya itu, ia dinilai tak layak menjadi seorang guru, tetapi tenaga kependidikan.

”Dengan status sebagai tenaga kependidikan itu, maka masa kerjanya hanya 58 tahun. Artinya ada kelebihan masa kerja dua tahun,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan pada saat usianya 58 tahun itu masa kerjanya terhitung lima tahun kurang tiga bulan. Untuk mendapatkan hak gaji pensiun minimal harus memiliki masa kerja lima tahun.

“Padahal sejak saya jadi WB itu status saya guru bukan tenaga kependidikan, sehingga saya mengajar sampai usia 60 tahun. Kalau dihitung sampai usia 60 tahun maka masa kerja saya sebagai PNS hampir tujuh tahun,” jelas Suwarti.

Selain itu, Suwarti juga bisa menunjukkan memiliki bukti ijazah S1 lengkap dengan ijazah Akta IV. Dia menjelaskan saat diangkat menjadi CPNS pada 1 September 2014 ijazah itu belum turun, tetapi Suwarti sudah lulus. Ijazah S1 dan Akta IV itu turun pada 22 Desember 2014.

Atas kasus tersebut, pihaknya pun sudah mencari keadilan sampai ke BKN Yogyakarta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, hingga akhirnya mengadu ke DPRD Sragen. Ia pun berharap, tidak diminta mengembalikan gaji dan dana pensiun yang seharusnya menjadi haknya bisa diberikan sebagai penunjang di hari tua.

“Saya hanya berusaha mencari keadilan. Dua tahun itu saya bekerja dan di masa pandemi Covid-19 yang sulit kok disuruh mengembalikan gaji. Selama mengajar juga dimintai laporan oleh pengawas juga. Saya harap tak diminta untuk mengembalikan gaji,” imbuhnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati enggan berkomentar banyak. Ia pun menjawab akan mempelajarinya.

”Nanti kami pelajari dulu,” ujarnya singkat. (Owi)

Form Komentar
Komentar Anda