Makan Duit Arisan. Perempuan Paruh Baya di Beltim Nekat Cetak dan Edarkan Upal Ancaman 15 Tahun Penjara Menantinya

  • Update Jumat, 13 Mei 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 2399 kali

Belitung, 13-05-2022 | Sarwamedia.com

Satreskrim Polres Belitung Timur Selasa (10/5/2022) meringkus seorang perempuan paruh baya berinisial IY (30) di amankan karena demi menutupi uang arisan yang terpakai olehnya Ia nekat membuat Uang palsu alias Upal sekaligus mengedarkannya.

Dari Pengaman yang di lakukan pihak kepolisan terhadap perempuan warga dusun Urisan Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Beltim ini selain pelaku petugas juga berhasil mengaman barang bukti berupa satu unit laptop merk Asus Series A455 satu unit printer merk Epson L 360 model C462H Serial No. X3GW543673, dan uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 40 lembar, serta kertas sisa potongan uang palsu.

Penangkapan terhadap pelaku ini di lakukan setelah polisi mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terkait perbuatan pelaku yang membuat dan mengedarkan uang palsu,” kata Kasi Humas Polres Belitung Timur Kompol Sukimin, Kamis (12/5/2022).

Sukimin mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, usai pelaku di amankan perempuan tersebut mengatakan Ia nekat membuat dan mengedarkan uang yang ia print tersebut karena untuk menutupi uang arisan orang yang ia pakai. Sebab pelaku ini berprofesi sebagaioran penagih uang arisan.

Terkait proses pembuatan Upal tersebut, Sukimin menerangkan proses pembuatan uang palsu ini pelaku lakukan secara otodidak dengan mencetak uang pecahan Rp 50ribu tersebut dari kertas HVS.

"Jadi awalnya pelaku membuat uang palsu ini pada bulan Desember tahun lalu untuk hiasan Buket, tetapi tidak diambil oleh orang yang memesan,” beber Kompol Sukimin.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Joncto Pasal 26 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang mata uang. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan di Polres Beltim. Polisi juga telah resmi menetapkan pelaku sebagai tersangka,” pungkas Kompol Sukimin. (One)

Form Komentar
Komentar Anda