Kuasa Hukum PT AKU, Pasir Aku Memiliki Izin
Belitung, 25-02-2022 | Sarwamedia.com
Sehubungan dengan adanya pengambilan pasir di Desa Aik Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung pihak Aneka Kaolin Utama (AKU) mengundang beberapa LSM dan wartawan untuk mengklarifikasi prihal tersebut.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dikantor Desa Aik Rayak pada Jumat (25/2/2022) yang dihari oleh pihak Desa Aik Rayak, BPD Aik Rayak, LSM dan wartawan. Sedangkan pihak kaolin dihadiri oleh kuasa hukum Dr. Sudrayat Permana, SH, MH.
Dalam hal ini dia mengatakan bahwa pihak kaolin melakukan aktivitas pertambangan sudah sesuai dengan acuan UU dan perizinan yang ada.
UU yang menjadi panduan berupa Pasal 92 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara bahwa pemegang IUP atau IUPK berhak memiliki meneral ikutan atau batu bara yang diproduksi setelah membayar iuran produksi kecuali mineral ikutan radioaktif.
PT AKU juga sudah mengajukan permohonan pengolahan pasir kepada kementrian ESDM dan sudah diperbolehkan oleh pihak kementerian sesuai dengan PERMEN ESDM No. 11 Tahun 2018.
Pihak perusahaan juga sudah membayar pajak kepemerintahan daerah sebesar Rp 25 juta/2000 ton. Jadi kajian hukum kami selaku kuasa hukum milik PT. AKU sebagai berikut.
1. PT. AKU berdasarkan UU Minerba, PP 96/2020 dan Permen ESDM berhak menjual pasir kuarsa sebagai mineral ikutan dari penambangan kaulin sebagai komoditi utama.
2. PT. AKU memiliki perizinan yang cukup, telah menyusun studi kelayakan RKAB telah disusun dan disetujui, pembayaran royalty dan pajak kepemerintahan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Kementerian ESDM sebagai institusi kementerian yang memiliki tupoksi mengatur sumber daya mineral telah mengizinkan PT. AKU untuk mengusahakan pasir kuarsa.
4. Tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. AKU dalam mengusahakan pasir kuarsa tutup nya.