Ketua PWI Dan Mantan Ketua Perwabel Belitung Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Intimidasi Wartawan Di Beltim

  • Update Jumat, 4 Maret 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 915 kali

Belitung Timur, 04-02-2022 | Sarwamedia.com

Pemukulan yang menimpa Arya (23) wartawan Tabloid Belitong Betuah oleh oknum yang berinisial L mengundang reaksi keras dari kalangan insan pers. Tedja Pramana, Selaku Ketua PWI dan Kasbiran antan Ketua Perwabel mereka mengutuk aksi yang dilakukan oleh oknum berinisial L yang informasinya kejadiannya berlangsung di tengah keramaian tersebut. Selain itu mereka juga meminta pihak kepolisian mengusut sampai tuntas kasus tersebut.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Belitung MC Tedja Pramana menyayangkan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan Belitong Betuah. 

“Sebenarnya apa yang Arya lakukan dengan memberitakan peristiwa penertiban tambang yang jelas-jelas ilegal itu adalah tugas jurnalistik. Untuk memenuhi hak publik untuk tahu,” ujar Tedja.

Ia menerangkan, apabila ada pihak yang merasa rugi atau kurang pas dalam pemberitaan, seharusnya meminta hak jawab. Dan dari situ pihak media akan memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa rugi untuk klarifikasi. Dan menyampaikan pandangan dari sisi mereka. Tidak main hakim sendiri

“PWI meminta polisi mengusut kasus ini, agar tidak ada lagi terjadi peristiwa seperti ini di kemudian hari. Kita prihatin, saat ini kesadaran untuk menghormati profesi jurnalis belum sepenuhnya seluruh kalangan pahami,” tegasnya.

“Ini butuh dukungan berbagai pihak untuk sama-sama mengingatkan, menyadarkan. Bahwa bukan hanya tanggung jawab pekerjaan wartawan, tapi juga kesadaran mereka menghormati profesi pekerjaan wartawan,” lanjutnya.

Hal yang sama juga di ungkapkan Kasbiransyah selaku mantan Ketua Perkumpulan Wartawan Belitung (Perwabel). Ia mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan tindakan kriminal dan penodaan terhadap UU Pers. Sebagaimana yang kita ketahui, kebebasan pers diatur dalam UU Pers No.40 tahun 1999. Wartawan didalam melakukan kegiatan jurnalistik di lindungi oleh undang-undang.

Oleh karena itu Kasbiran meminta agar Polres Beltim yang merupakan tempat kejadian perkara dapat mengusut tuntas kasus ini, “saya khawatir akan terjadi preseden buruk terhadap penegakan UU Pers di Beltim ini jika persoalan ini tidak tuntas,” tegasnya.

"Sebagai bentuk solidaritas saya sebagai bagian dari insan pers, maka saya akan menghubungi pihak Polda babel dan juga Mabes Polri terkait tindak lanjut perkara ini," pungkasnya.

Seperti yang dilansir oleh beberapa media, bahwa telah terjadi dugaan kekerasan terhadap wartawan Tabloid Belitung Bertuah Arya (23 th) pada selasa (01/03/2022) yang diduga dilakukan oleh oknum penambang illegal yang terdampak penertiban oleh Tim Gabungan dari KLHK dan Mabes Polri.

Dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan oleh Arya ke Polres Belitung Timur didampingi oleh Kuasa hukumnya Hj. Fahriani,SH., dan pimpinan redaksinya. (One)

Form Komentar
Komentar Anda