Keterlaluan, Ngakunya Dibegal Kepada Istri, Ternyata Uang THR Ludes Main Slot
Jakarta, 01-05-2022 | Sarwamedia.com
Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan pria bernama Ray Maulana (27) seorang petugas PPSU, warga Sawah Besar Jakarta Pusat. Bagaimana tidak, pria ini menghabiskan uang THR yang seharusnya diberikan kepada istrinya kena aksi begal di jalan. Padahal kenyataannya uang tersebut dihabiskannya untuk main judi online. Sandiwara tersebut sengaja dibuatnya akibat takut dimarahi istrinya. Jika tau uang untuk jatah lebaran tersebut ludes karena judi. Dan akibat perbuatannya tersebut Ia harus berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam hukuman 1 Tahun 4 Bulan Penjara.
Fakta tersebut terungkap setelah Ray (27) diperiksa polisi. Ternyata anggota petugas PPSU itu hanya bersandiwara. Ceritanya Ray pada awalnya mengaku kehilangan uang tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan kepada sang istri akibat dibegal dan sempat membuat publik berempati. Bahkan peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan banyak yang memberikan donasi padanya. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, berita tersebut hoaks alias tidak benar.
Hasil pemeriksaan polisi, raibnya uang THR tersebut bukan karena dibegal, namun karena Ray kalah main judi online jenis permainan slot. Kekalahannya akibat judi online slot membuat uang THR senilai jutaan rupiah melayang. Ray merasa ketakutan akan dimarahi, Ray akhirnya membuat sandiwara dengan mengatakan bahwa telah menjadi korban begal, sehingga semua uang THR raib.
Terkait berita tersebut Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom membenarkan bahwa Ray telah sengaja bersandiwara dengan melakukan pembohongan publik. Karena Penyidik menemukan bukti bahwa Ray bukan menjadi korban begal di Jalan Mangga Besar Raya, RS Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu (27/04/2022).
“Pelaku kalah main judi online slot dan dia takut kekalahannya diketahui istrinya lalu dimarahi,” ujarnya di Kompol Maulana
Namun untungnya, walaupun ditemukan bukti bahwa Ray bersalah, petugas kepolisian tidak melakukan penahanan karena dengan pertimbangan Ray masih memiliki anak bawah lima tahun (balita). Padahal, Ray jelas melakukan tindakan pidana dengan melanggar Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu. Yakni barang siapa memberitahukan kegiatan pidana padahal tidak mengetahui terancam penjara 1 tahun 4 bulan.
"Keputusan tidak menempuh jalur hukum dengan pertimbangan yang bersangkutan memang betul-betul tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak balita yang masih butuh peran seorang ayah,” ujar Kompol Maulana.
Sebagai gantinya, Kata Kompol Maulan, Ray diminta untuk tidak melakukan kembali perbuatan yang melanggar hukum tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi mendalam yang bersangkutan betul-betul mengakui kesalahan dan tidak akan mengulangi tindakan dan mengulangi pelanggaran hukum lainnya,” tandas Kapolsek. (redaksi/One)