Kasus Pembunuhan Pemandu Lagu, Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara

  • Update Kamis, 17 November 2022
  • Hukum
  • Dilihat : 860 kali

Belitung, 17-11-2022 | Sarwamedia.com

Terdakwa Rahman Dahiri alias Hambali yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang pemandu lagu dijatuhi vonis oleh majelis hakim 10 tahun penjara. Pembacaan vonis hukuman terhadap terdakwa berlangsung  di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, pada Rabu (16/11/2022). Vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum 14 tahun penjara.

"Oleh karenanya menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, mengurangi vonis dengan masa tahanan yang sudah terdakwa jalani seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar 5 ribu rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim Decky Christian.

Dalam amar putusan, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang dengan sengaja menghilangkan nyawa korban. Hal ini juga didalam amar putusan hakim sudah memenuhi unsur pasal 338 KUHP sesuai dengan dakwaan subsidair JPU. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. 

Usai dibacakan putusan oleh majelis hakim, ditanyakan kepada pihak JPU dan juga terdakwa beserta kuasa hukumnya. Dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya menyampaikan menerima dengan vonis hukuman yang dijatuhkan hakim. Sementara pihak JPU menyampaikan akan memikirkan kembali selama tujuh hari sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan hakim tersebut. (redaksi)

Dikutip dari berbagai sumber

Form Komentar
Komentar Anda