Kapolres Menghimbau Berhenti Untuk Panik

  • Update Senin, 14 Maret 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 728 kali

Belitung, 14-03-2022 | Sarwamedia.com

Untuk menghindari kepanikan masyarakat Belitung, Kapolres Belitung AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengeluarkan himbauan tentang larangan melakukan penimbunan atau penyimpangan pangan dan barang kebutuhan pokok. Maklumat dikeluarkan untuk mencegah adanya penimbunan kebutuhan pokok seperti minyak goreng.

Dalam himbauan tersebut, dihimbau agar masyarakat Belitung jangan panik dan termakan isu akan kelangkaan minyak goreng yang terjadi ditengah lingkungan masyarakat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan / hoax.

Dalam himbauan diumumkan juga kepada pelaku usaha dan masyarakat:
1. jangan ada aksi borong
2.mari bijak dalam membeli
3.mari bebagi untuk sesama.

Dalam himbauan juga diingatkan jikalau melakukan perbuatan penimbunan atau penyimpangan memiliki sanksi hukum.

Sesuai dengan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar. Serta Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga akan dikenakan pada pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar. (Wira)

Form Komentar
Komentar Anda