Jawarno Nilai Warga Berhak Miliki Data Publik, Begini Penyelesaian Sengketa Data Informasi
Anggota DPRD Bangka Belitung dari Dapil Bangka Jawarno memperhitungkan publik ataupun warga memiliki hak yang sama buat memperoleh data cocok dengan syarat peraturan perundang-undangan.
Perihal tersebut cocok dengan Peraturan Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Keterbukaan Data Publik. Hingga dari itu berartinya buat mensosialisasikan perda tersebut ke warga.
Dia mengadakan sosialisasi perda tersebut dengan mendatangkan narasumber Kepala Dinas Komunikasi serta Informatika Kabupaten Bangka Barat Arwendi di Hotel Aksi, Sabtu (17/7/2022).
Sasaran sosialisasi ini ialah partisipan dari SMAN 1 Mendo Barat, Kader Inti Pemuda Anti Narkoba, Pertukaran Pemuda Antar Negeri, Purna Paskibraka, Tokoh Warga serta Perwakilan Pemuda Mendo Barat padati ruangan pertemuan Hotel Aksi.
“Warga memiliki hak yang sama buat memperoleh data cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan,” jelas Jawarno.
Sedangkan itu Arwendi paparkan, di masa milenial ini pemakaian teknologi data serta komunikasi bukan perihal yang asing lagi. Sehingga aspek jarak serta waktu jadi tanpa batasan.
“TIK pula memegang peranan selaku teknologi kunci bila diterapkan serta digunakan secara pas. Salah satu pergantian yang terjalin ialah pada tataran aspek sosial budaya warga kota ataupun desa,” sebut Arwendi.
Persoalan menarik pula mencuat dalam sosialisasi ini. Antara lain dari Kepala SMAN 1 Mendo Barat. Dia yang muncul secara langsung menanyakan terpaut penyelesaian terhadap sengketa data.
“Terpaut perihal tersebut, terdapat sebagian tahapan yang bisa dicoba, dan terdapat Komisi Data Wilayah selaku lembaga yang menanggulangi,” jelas Arwendi. (*)