Jamal Mirdad Dijatuhi Hukuman Penjara 18 Tahun Usai Habisi Nyawa Ibu Kandung dengan Keji
Bangka Tengah, 27-12-2022 | Sarwamedia.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba menjatuhi hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa Jamal Mirdad (31) pada Senin (26/12/2022). Vonis ini dijatuhi oleh hakim kepada Jamal usai dirinya terbukti membunuh ibu kandungnya sendiri secara kejam. Perbuatan bengis kejam Jamal terhadap ibu kandungnya sendiri Pauziah (59) terjadi di Desa Pinang Sebatang, Simpang Katis, Bangka Tengah pada 24 Juni 2022 lalu.
"Dari dakwaan primer penuntut umum, terhadap terdakwa Jamal Mirdad dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun," ucap Hakim Ketua Derit Werdiningsih saat membacakan putusan.
Usai dibacakan vonis hukuman, majelis hakim pun menanyakan kepada pelaku terkait sikap yang akan diambil menanggapi putusan tersebut. Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Jamal Mirdad menyatakan bahwa dirinya menerima seluruh isi putusan tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum yang juga menerima putusan tersebut.
Diketahui sebelumnya, korban Pauziah meregang nyawa setelah dibekap oleh terdakwa hingga kehabisan nafas. Perbuatan keji tersebut dilakukan oleh terdakwa Jamal akibat dibawah pengaruh minuman keras. Menurut pengakuan terdakwa, motif dirinya melakukan perbuatan tersebut adalah untuk menguasai harta ibu kandungnya tersebut untuk membayar hutang dan bermain judi. (redaksi)
Dikutip dari berbagai sumber.