Jalani Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Jakarta, 26-08-2022 | Sarwamedia.com
Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemberhentian ini terkait dengan dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J. Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang membacakan hasil putusan sidang etik KKEP pada Jumat (26/08/2022).
"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo, red) sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang.
Hasil sidang etik ini menilai Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus Brigadir J. Sambo dinilai telah melakukan rekayasa dan melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut.
Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf. Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Sebelumnya Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri sehari sebelum sidang etik dilakukan. Namun surat pengunduran itu tidak diproses lantaran Sambo harus menjalani proses sidang etik. (Owi)