Jalani Persidangan di PN Tanjungpandan, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

  • Update Jumat, 16 September 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 773 kali

Belitung, 16-09-2022 | Sarwamedia.com

Seorang terdakwa kurir narkoba berinisial B (43) dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 70,14 gram didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan terhadap B dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di ruang Cakra PN Tanjungpandan, Rabu (14/09/2022).

Dihadapan Majelis Hakim, JPU membacakan dakwaan terhadap B. Dalam perkara ini, B didakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dakwaan subsider Pasal Pasal 112 Ayat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Hal ini merujuk pada saat diamankan, terdakwa B kedapatan membawa barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 70,14 gram. Atas dakwaan in terdakwa B tidak membantah. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yakni Hendrik selaku ketua RT dan Suhadi saksi yang melihat dan AS pembeli narkoba jenis sabu. (Owi)

Dikutip dari: Belitong Ekspres

Form Komentar
Komentar Anda