Jaksa Tuntut Pembunuh Tahang Pasal Berlapis

  • Update Jumat, 15 Oktober 2021
  • Kriminal
  • Dilihat : 959 kali

Tanjung Binga, 15-10-2021 | Sarwamedia.com

K (37) pelaku pembunuhan di Desa Tanjung Binga. Yang membunuh korbanya Tahang dengan cara menggorok lehernya, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpandan dengan pasal berlapis. Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung di PN Tanjungpandan Kamis (14/10/2021). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Melina Nawang Wulan selaku Ketua Majelis Hakim.

Kedua pasal tersebut adalah primer 340 dan subsider 338 KUHP Tentang Pembunuhan. Sidang perdana tersebut tidak berlangsung lama karena Ketua Majelis Hakim Melina Nawang Wulan serta hakim anggota Endi Nursatria dan Septri Andri menunda persidangan dan akan melanjutkannya Kamis (21/10/2021) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi karena jaksa belum siap menghadirkan saksi.

"Persidangan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda saksi. Sidang selesai,” kata hakim ketua Melina Nawang Wulan sembari mengetukan palunya.

K yang datang ke persidangan didampingi kuasa hukum dari LBH Kabupaten Belitung langsung berdiri mendengar sidang ditunda lalu keluar bersama kuasa hukum.

Seperti yang pernah di beritakan sebelumnya. Kasus pembunuhan yang dilakukan K yang merupakan warga rantauan Riau ini memang sempat membuat heboh, karena aksinya yang dinilai kejam membunuh korban dengan cara menggoroknya hingga tewas ditempat. Kejadian itu berlangsung (27/07/2021) di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk. (One)

Form Komentar
Komentar Anda