Ilham di Tuntut 20 Tahun Oleh Jaksa
Belitung, 24-03-2022 | Sarwamedia.com
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Belitung menuntut Ilham Saputra, terdakwa perkara pembunuhan gadis asal Pulau Bangka yang terjadi di Hotel Belitong selama 20 tahun kurungan penjara.
Pembacaan tuntut tersebut berlangsung pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (23/3/2022).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Dista Anggara menyatakan, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan kesatu subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 362 KUHP.
Tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang di peroleh selama proses persidangan telah di jalani. Jaksa juga menetapkan barang bukti dalam perkara di kembalikan kepada yang berhak menerima. Sedangkan sebagian lagi akan di rampas untuk dimusnahkan.
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa seseorang, membuat keluarga korban merasa kehilangan yang mendalam.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman
Oleh karenanya, menetapkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar lima ribu rupiah,” katanya.
Pasca mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Decky Christian beserta hakim anggota Elisabeth Juliana dan Endi Nursatria menunda persidangan dan akan di lanjutkan pada Rabu, (30/3/2022) mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa. (redaksi)