Hewan nya Sehat Baru Boleh Masuk Belitung
Belitung, 27-05-2022 | Sarwamedia.com
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belitung tidak mau kecolongan lagi atas kejadian masuknya hewan ternak yang membawa penyakit ke Belitung, jadi biar semuanya berjalan aman dan lancar hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan hewan memamah biak lainnya yang biasa di konsumsi oleh masyarakat harus sehat dulu baru boleh masuk Belitung jika tidak di perkenankan masuk.
Bukti bahwa ternak itu sehat dengan menunjukkan SKKH alias surat keterangan kesehatan hewan dan dokumen SKKH tersebut wajib hukumnya. "Jadi hewan rentan lainnya yang masuk ke wilayah Belitung wajib dilengkapi dokumen SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan)." Ujar Destika kepala dinas pertanian dan Ketahanan pangan. Langkah tersebut di tempuh pihak dinas sebagai langkah antisipasi.
"Karena Dokumen SKKH diperlukan guna memastikan kondisi hewan yang masuk dalam kondisi sehat serta mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan," lanjutnya. Kewajiban kelengkapan dokumen SKKH yang harus dipatuhi oleh pengusaha pemasok hewan berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 524/527/DKPP/2022 tentang Penanggulangan dan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Belitung.
Selain itu, pengiriman hewan ternak ke wilayah Kabupaten Belitung juga harus dilengkapi surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk antar provinsi dan surat rekomendasi dari DKPP Belitung untuk antar Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (One)