Gubernur Babel Keluarkan Surat Edaran Terkait BBM Pertalite, Tak Boleh Pakai Jeriken dan Pengerit

  • Update Jumat, 22 April 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 724 kali

Bangka, 22/04/2022 | Sarwamedia.com

Gubernur Provinsi Bangka Belitung kembali, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite per tanggal 20 April 2022.

Surat Edaran itu, bernomor 900/ 0279 /IV tentang pengaturan pembelian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (Pertalite) di lembaga penyaluran bahan bakar minyak Provinsi Bangka Belitung.

Koordinator Bagian SDA, BUMD, dan BLUD Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Babel, Heru Widarto, mengatakan, surat edaran tersebut diberlakukan menindaklanjuti keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Dengan nomor, 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan serta untuk mencegah terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak, menjaga fluktuasi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kenapa keluarkan surat edaran karena Pertalite sesuai keputusan menteri sudah jadi Jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) artinya, Pertalite itu disubsidi dan ada kuota yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini BPH Migas," kata Heru kepada Bangkapos.com, Kamis (21/4/2022).

Ia menambahkan, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang kuotanya, ditetapkan oleh pemerintah.

Sehingga dalam penggunaannya harus dikendalikan sehingga tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan.

"Tujuannya agar kuota tidak jebol karena subsidi ini membebani keuangan negara. Sehingga tidak terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan barang subsidi oleh masyarakat," tegasnya.

Heru, menambahkan pengaturan batas pembelian untuk jenis bahan bakar minyak khusus penugasan atau Pertalite di Lembaga Penyalur BBM, diatur sesuai dengan plat kendaraan.

"Misalnya kendaraan plat kuning paling banyak Rp 300.000 per hari, kendaraan plat hitam paling banyak Rp 250.000 per hari dan kendaraan roda dua dan tiga paling banyak Rp 50.000 per hari," jelasnya.

Dikatakanya, pembatasan ini tidak berlaku bagi semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah dan mobil bencana alam.

"Kemudian dilarang keras melakukan pengisian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan pertalite menggunakan wadah jerigen dan dilarang dilakukan pengisian secara berulang atau pengeritan," tegasnya.

Dia mengharapan pihak SPBU dapat menjalankan aturan sebagaimana sudah disepakati dalam Surat Edaran Gubernur Babel.

"Karena tujuan aturan itu agar mereka yang berhak menggunakan subsidi mendapatkan haknya," harapnya.

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Bangka Belitung, Suhendra, mengatakan, surat edaran gubernur tersebut tentunya upaya pemerintah untuk mengatasi penggunaan BBM jenis Pertalite.

"Surat edaran ini merupakan upaya yang digagas oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman untuk mengatasi kesulitan masyarakat. Dengan harapan agar seluruh masyarakat Bangka Belitung yang membutuhkan bisa terlayani," kata Suhendra.

Ia menambahkan, dengan adanya kebijakan tersebut, DPC Hiswana Migas Babel akan mendukung kebijakan yang disampaikan oleh stakeholder di Babel. 

"Kami sebagai pelaksana penyediaan BBM ke masyarakat akan berupaya mentaati, serta menerapkan aturan yang telah ditetapkan oleh gubernur. Agar proses normalisasi penyaluran BBM ke masyarakat bisa berjalan lancar dan lebih cepat," jelas Suhendra.

Ia juga mengatakan dengan dengan adanya kenaikan harga Pertamax, membuat selisih harga Pertamax dengan Pertalite yang membuat masyarakat banyak beralih menggunakan Pertalite.

"Dengan harga selisih antara Pertalite dengan Pertamax yang mencapai Rp 5.100 tentunya membuat masyarakat
banyak menggunakan Pertalite," lanjutnya.

Kemudian, berkaitan dengan ketersediaan dan distribusi oleh PT Pertamina sudah dilakukan semaksimal mungkin untuk kebutuhan masyarakat di Bangka Belitung.

"Kita mengharapjan agar masyarakat membeli sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Tentunya dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan. Jangan khawatir, PT Pertamina menjamin ketersediaan stok," tegasnya.

Kuota JBKP 2022 (Kilo Liter) Pertalite
-Kabupaten Bangka 69,464 KL
-Kabupaten Bangka Barat 41.504 KL 
-Kabupaten Bangka Selatan 41.790 KL
-Kabupaten Bangka Tengah 54.794 KL
-Kabupaten Belitung 29.666 KL
-Kabupaten Belitung Timur 27.852 KL
-Kota Pangkalpinang 49.036 KL 
Total: 314.106 KL

Dikutip dari: bangka.tribunnews.com

Form Komentar
Komentar Anda