GM, Pelaku Sesama Jenis Terancam 15 Tahun Penjara
Belitung, 19-03-2022 | Sarwamedia.com
Satreskrim Polres Belitung meringkus pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki (sodomi) di bawah umur, Kamis (17/3/2022) kemarin. Pelaku adalah GM(21) warga Kecamatan Manggar sedangkan korban adalah warga Tanjungpandan berumur 17 tahun.
Polisi meringkus pelaku di kediamannya di setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban yan tidak terima anaknya di perlakukan tidak senonoh oleh GM.
Sebelumnya, pelaku melakukan tindakan pencabulan (sodomi) terhadap korban berusia 17 yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas di Kabupaten Belitung.
Aksi bejat pelaku ia lakukan sebanyak dua kali dengan selang waktu berbeda, pertama pada 27 Februari di kediaman korban wilayah Tanjungpandan, Belitung. Sedangkan aksi kedua pada 6 Maret 2022 di tempat yang sama
Tak terima apa yang pelaku lakukan terhadap anaknya, ibu korban berinisial As melaporkan kejadian ini ke Polres Belitung. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku.
“Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan dari orang tua korban,” kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem kepada wartawan Jumat (18/3/2022).
Pinem mengatakan saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk pasal yang kami kenakan terhadap tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” Pungkaa Ipda Belly Pinem. (redaksi)