Garap Keponakan Sebanyak 5 Kali, Mr J Terancam 15 Tahun Penjara

  • Update Kamis, 31 Maret 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 1094 kali

Bangka, 31-03-2022 | Sarwamedia.com

Mr J (55) sebut saja demikian warga Kecamatan Lepar pongok, Bangka Selatan berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan di kediamannya, Rabu (30/3/2022)

Pria paruh baya yang bekerja sebagai nelayan ini dibekuk petugas lantaran perbuatannya yang diduga telah menggarap anak dibawah umur. Sebut saja Bunga namanya yang baru berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksanya sebanyak lima kali hingga menyebabkan korban berbadan dua. Mirisnya korban adalah keponakannya sendiri.

Kepala Satuan (Kasat) Satreskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana mengungkapkan kronologisnya berawal terjadi tahun lalu, tepatnya pada hari Senin 14 juni 2021 sekitar pukul 11.30.

Kata dia, saat itu korban sedang tidur di dalam kamarnya dan menutup pintu kamar dikarenakan kedua orangtuanya sedang tidak berada di rumahnya.

"Tiba-tiba datang pelaku yang merupakan pamannya langsung memasuki kamar korban dan mengunci pintu kamar. Setelah itu pelaku langsung menindih badan korban dan membekap mulutnya dengan menggunakan kain sarung yang digunakan oleh pelaku," kata AKP Chandra, di Polres Basel, Rabu (30-03-2022).

Setelah itu kata Chandra pelaku langsung melakukan persetubuhan terhadap korban, dimana berdasarkan pengakuan terduga pelaku, pelaku telah melakukan tindakan tersebut lima kali.

"Diketahui pelaku sudah lima kali melakukan persetubuhan terhadap korban hingga hamil. Tindakan itu dilakukan korban dari tahun 2021 lalu," jelasnya.

Setelah mengetahui kejadian itu ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini diduga pelaku sudah diperiksa dan diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya Terduga pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara karena telah melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu helai baju korban berwana pink, satu helai celana Korban berwarna pink dan satu helai sarung berwarna coklat. (*)

Berbagai sumber

Form Komentar
Komentar Anda