Di Beltim, Ada Wartawan Alami Penganiayaan Gara-gara Berita, Pak Polisi Usut Kasusnya Sampai Tuntas Ya

  • Update Jumat, 4 Maret 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 1124 kali

Belitung, 04-03-2022 | Sarwamedia.com

Di Duga gara-gara membuat tulisan/pemberitaan tentang penertiban tambang yang dilakukan pihak Bareskrim Polri dan KLHK di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur pada hari Selasa (2/3/2022) lalu. Wartawan Tabloid Belitong Betuah, Arya (23) mengalami penganiayaan Tidak terima atas apa yang di alaminya.

Di dampingi kuasa hukum dan pimpinan redaksi, akhirnya Ia melaporkan tindakan penganiayaan yang ia alami ke Polres Belitung Timur (Beltim) Kamis (3/3/2022). Cerita Sebelumnya, puluhan penambang di lokasi tersebut sempat ditertibkan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bareskrim Polri dan Puspom TNI pada, Selasa (1/3/2022) lalu, Arya memberitakan peristiwa ini.

Arya (23) tiba di Mapolres Beltim bersama Kuasa Hukum Tabloid Belitong Bertuah, Fahriani, SH. dan ikut juga Pemimpin Redaksi Tabloid Belitong Bertuah, Yusnani, sekitar Pukul 13.00 WIB. Kuasa Hukum Tabloid Belitong Betuah, Fahriani ketika ditemui awak media di Mapolres Beltim mengatakan laporan tersebut telah diterima Polres Beltim. Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) Nomor: STBL/B-074/III/2022/SPKT/RES BELTIM/ POLDA BABEL.

Pada hari ini kami melaporkan seseorang berinisial (L). Karena telah melakukan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap klien kami yakni Arya (23). Pada saat menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis yang bertugas di wilayah Belitung Timur,” katanya.

Ia menilai, tindakan yang kliennya alami tersebut sudah mengarah kepada tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis. Di mana seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Menurut Fahriani, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Beltim agar hal semacam itu ke depannya tidak terulang kembali.

Kami kedepannya tidak ingin ada kisah-kisah baru bahwa wartawan mendapatkan intimidasi padahal peran wartawan untuk meliput berita yang aktual dan fungsinya banyak kepada masyarakat menjadi terhalang,” pungkasnya

Dia menyebutkan, kliennya mendapatkan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan baik secara verbal dan non verbal serta secara fisik maupun psikis. Pada saat itu, kliennya, Arya (23) sedang berada di warung kopi, tiba tiba seseorang berinisial (L) datang dan bertanya terkait pemberitaan yang ia buat oleh Arya.

Sempat terjadi keributan kecil di lokasi kejadian dan selanjutnya, saudara (L) langsung mencengkram bagian kepala (seperti memeluk) kliennya sehingga membuat kliennya berada dalam posisi tertunduk. Setelah itu, tangan saudara (L) mengenai area sekitar mata kliennya sehingga menyebabkan memar.

Kami juga sudah melakukan visum untuk melengkapi laporan” jelasnya.

Kemudian, saudara (L) juga melakukan intimidasi dan ancaman agar klien kami tidak melakukan peliputan di wilayah Belitung Timur.

Sedangkan kita tahu seorang jurnalis bisa bertugas dan melakukan peliputan di mana saja dan itu di atur dalam Undang-Undang Pers. Sehingga di mana pun jurnalis bertugas berada dalam lindungan undang-undang." jelasnya lagi.

Dia menyebutkan, saat ini menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai dengan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku.

Karena kami percaya di negara ini masih ada aparat-aparat penegakan hukum yang memang ingin menegakan hukum,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini kata Kapolres Sedang di Tindak lanjuti dan sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut (One)

Form Komentar
Komentar Anda