Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi

  • Update Rabu, 29 Juni 2022
  • Nasional
  • Dilihat : 639 kali

Jakarta, 29-06-2022 | Sarwamedia.com

Mulai bulan Juli 2022 mendatang, pemerintah bakal wajibkan masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) seharga Rp 14 ribu per liter.

Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini sejak Senin (27/06/2022). Sosialisasi kebijakan ini akan berlangsung selama dua pekan.

"Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/06/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MCGR sesuai HET (Rp14 ribu per liter)," ungkap Luhut, Jumat (24/06/2022) lalu.

Munculnya kebijakan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam penjualan minyak goreng curah ini dinilai sebagai upaya pengawasan agar penjualan minyak goreng curah tersebut dapat tepat sasaran. Nantinya penjual diminta untuk menyediakan QR code untuk dipindai oleh pembeli.

Pihak pemerintah mengklaim bahwa penggunaan PeduliLindungi dapat memastikan pendistribusian minyak goreng curah akan lebih tepat sasaran dibandingkan hanya menggunakan NIK, karena apabila hanya menggunakan KTP masih rawan untuk dilakukan penyelewengan, sebagaimana dikatakan oleh Penasihat Khusus Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Bidang Pengembangan Teknologi Berkelanjutan, Rachmat Kaimuddin. 

"Saat ini kita sudah ada teknologi yang matang, PeduliLindungi telah dipakai 90 juta. Setiap penggunanya telah mendapatkan data Disdukcapil NIK nya," kata Rachmat, Selasa (28/06/2022).

"Kalau menggunakan PeduliLindungi NIKnya sudah verified, jadi manusianya pasti ada. Nggak bisa bikin bot. Atau bikin KTP palsu yang banyak terus dia bawa segepok terus dia beli. Kalau pake PeduliLindungi lebih real," lanjut Rachmat.

Berikut ini adalah langkah bagi para pedagang minyak goreng curah untuk menggunakan PeduliLindungi:

1. Pengecer melakukan pendaftaran di website https://simirah2.kemenperin.go.id/register

2. Pengecer akan mendapatkan email akses untuk login di website SIMIRAH 2

3. Login ke website SIMIRAH 2, nantinya penjual akan menemukan QR code

4. klik 'Cetak QR PeduliLindungi'

5. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan distributor 1 (D1) dan distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan MGCR dengan meng-klik 'Terima' pada SIMIRAH 2

6. Cetak QR code PeduliLindungi yang sudah diperoleh lalu pasang di toko untuk memudahkan konsumen ketika ingin membeli MGCR.

Kemudian, para penjual minyak goreng curah dapat mengarahkan pembeli untuk menggunakan PeduliLindungi untuk bertransaksi sebagai berikut:

1. Arahkan konsumen yang datang ke toko untuk membuka aplikasi PeduliLindungi

2. Minta konsumen untuk memindai Qr code yang ada di toko

3. Cek hasil pemindaian QR code di PeduliLindungi Konsumen. Jika hasilnya hijau, konsumen bisa membeli MGCR maksimal 10 kg. Namun, jika hasilnya berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MGCR. (Owi)

Form Komentar
Komentar Anda