Babel Tetapkan PPKM Level 3, Forkopimda Kekuatan Intruksi
Bangka Belitung, 25-02-2022 | Sarwamedia.com
Dalam mengantisipasi penyebaran dan upaya penanganan percepatan Covid-19, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kep. Bangka Belitung mengeluarkan Instruksi No. 001/IN-FKPD-BABEL/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat dalam penerapan PPKM Level 3 Periode 16 Februari - 28 Februari 2022.
Kapolda Kep. Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra melalui Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi mengatakan berdasarkan instruksi Mendagri No. 11 tahun 2022 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2 dan 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dasar lainnya lanjut Kabid Humas yakni Perda Provinsi Kep. Babel Nomor 10 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Pergub No. 3 tahun 2022 tentang pelaksanaan penegakkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.
“Dengan mempertimbangkan situasi saat ini, kelualah instruksi Forkopimda Babel tersebut sebagai upaya penangangan secara baik agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.” kata Kabid Humas.
Kombes Pol Maladi menerangkan instruksi tersebut tertuju untuk Forkopimda Kota/Kabupaten, Instansi Vertikal dan terkait, Tokoh Agama, Todat, Tomas, Tokoh Pemuda, Pimpinan Perusahaan dan Pelaku Usaha serta seluruh masyarakat Bangka Belitung.
Lanjutnya, dalam instruksi tersebut setidaknya ada 30 (tiga puluh) point ketentuan yang harus dilaksanakan dalam penerapan PPKM Level 3 di Bangka Belitung.
Mulai dari penerapan pemberlakuan kerja, kegiatan belajar mengajar, penerapan jam operasional dan kapasitas, pelayanan hingga penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
“Secara umum pemberlakuan sama seperti sebelumnya misalnya jam operasional dan pengunjung ada batasnya yakni minimal 50%.” terang Kabid Humas.
“Memang ada juga sebagian berlaku beroperasi 100% seperti pengerjaan kontruksi dan apotik. Begitu juga sebaliknya ada juga yang harus tutup operasinya seperti Fasilitas umum area publik serta THM.” tambahnya.
Terkait pelaku perjalanan domestik baik melalui jalur udara maupun laut, Kabid Humas mengatakan bahwa ketentuan tersebut masih mengikuti ketentuan yang telah Satgas Covid19 Nasional atur. Meski demikian, pemberlakuan peraturan vaksinasi dan Swab PCR maupun Antigen masih berlaku sampai saat ini.
“Kita dari Polri bersama Pemda dan TNI serta instansi terkait di Babel ini akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap instruksi yang sudah keluar ini, kami berharap masyarakat dapat mengikuti apa yang sudah ditetapkan tentunya untuk kepentingan bersama.” ujar Kabid Humas Kombes Pol Maladi.
Sementara itu, Instruksi ini sudah ditandatangani oleh seluruh Forkopimda Babel mulai dari Gubernur, Kapolda Kep. Babel, Danrem, Kajati dan Ketua DPRD Babel. (*)