Asyik, Mulai 25 April Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi, Yuk Kite

  • Update Selasa, 26 April 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 1081 kali

Belitung, 26-04-2022 | Sarwamedia.com 

Kabar gembira untuk masyarakat Bangka Belitung (Babel), Pemprov Babel kembali laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Pemutihan tersebut berupa gratis denda pajak kendaraan bermotor, gratis bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II), sanksi administratif, serta gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi Babel. Kebijakan Program Relaksasi Pajak Daerah ini di tuangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

Kepala UPT Samsat Belitung, Erwinsyah mengatakan program pemutihan pajak ini berlaku selama sekitar 3 bulan yakni mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

"Jadi ini merupakan kebijakan Gubernur dalam menyambut Idul Fitri 1443 H. Selain itu juga kemarin itu juga pandemi sehingga banyak masyarakat yang tidak mampu dalam kondisi ekonomi untuk membayar pajak, maka dari mulai April hingga akhir Juli nanti kita melakukan pemutihan ini,” sebut Erwinsyah.

Apa Syaratnya?

Erwin juga berharap dengan mulainya pemutihan ini bisa menambah antusiasme masyarakat membayar pajak meningkat dan tidak menunda-nunda untuk melakukan pembayaran.

"Kepada masyarakat tolong kesadaraannya membayar pajak, jangan sampai menunda-nunda lagi. Karena takutnya waktu 3 bulan ini akan terlewatkan lagi,” ujarnya.

Sementara itu, syarat-syarat dalam pembayaran pajak pemutihan ini sama seperti pembayaran pajak biasa, yaitu membawa KTP asli (fotocopy untuk pajak tahunan), STNK asli, BPKB asli (ganti STNK dan balik nama) dan berkas mutasi (khusus pendaftaran BBN II kendaraan dari luar kabupaten maupun luar provinsi) dan mengisi formulir yang disediakan.

Untuk pelayanan pemutihan ini tidak hanya di kantor samsat saja, namun di gerai-gerai Samsat yang lainnya seperti Setempoh, Samling, dan Mempelam. (redaksi/One)

Form Komentar
Komentar Anda