Aktivis LSM Lira Belitung Minta PPK Sanksi Tegas Kontraktor
Belitung, 14-02-2023 | Sarwamedia.com
Proyek pekekerjaan rehabilitasi jaringan D.I yang berlokasi di Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur diduga molor alias tidak tepat waktu pengerjaannya. Proyek yang dianggarkan tahun 2022 oleh Kementerian PUPR melalui Dirjend Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Bangka Belitung yang menelan biaya sebesar Rp 12,4 miliar yang bersumber dari dana APBN belum bisa dimanfaatkan.
"Disebabkan keterlambatan dalam pengerjaan oleh kontraktor pelaksana," ujarnya.
Maryanto, S.E. mengatakan atas keterlambatan itu agar PPK Irigasi dan Rawa Bangka Belitung harus memberikan sanksi tegas kepada kontraktor pelaksana karena jangka waktu pelasanaan proyek sudah diatur dalam addendum perjanjian.
"Akibat dari molornya pekerjaan, tentunya proyek belum dapat di manfaatkan," pungkasnya.