Akibat Dekati Pacar Orang Samsul Dapat 6 Jahitan di Kepala dan 7 Jahitan di Tangan Kiri
Belitung, 22-03-2022 | Sarwamedia.com
Samsul (38). Warga Tanjungpandan harus pasrah menerima Enam Jahitan di Kepala dan Tujuh Jahitan di Tangan kirinya Akibat ulahnya mendekati pacar orang.
Pelaku penganiayaan tersebut adalah Rizal Susantri (28) Warga pendatang asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Kejadian tersebut berlangsung Februari lalu di kontrakan teman Samsul bernama Bayu di Jalan Kamboja II, Gang Jabar, Kelurahan Kota, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung usai kejadian pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang luka parah.
Untungnya korban berhasil di bawa adik angkatnya ke rumah sakit tidak lama setelah kejadian.
Kejadian ini tentu saja membuat kita geleng-geleng kepala Bagaimana tidak lagi-lagi warga rantauan membuat ulahdengan menggunakan sajam di Belitong jika sebelumnya terjadi di Kabupaten Belitung Timur, kali ini di Kabupaten Belitung bukannya cari duit di negeri rantau ini cari masalah.
Polisi akhirnya langsung memburu pelaku setelah mendapatkan laporan dan upaya petugas ini akhirnya membuahkan hasil pelaku berhasil di bekuk Senin (21/3/2022) dini hari di persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Dusun Aik Kelubi Kelurahan Lesung Batang.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung. Ipda Belly Pinem mengatakan Penganiayaan tersebut di lakukan pelaku di kontrakan teman korban bernama Bayu di Jalan Kamboja II, Gang Jabar, Kelurahan Kota Kecamatan Tanjungpandan pada 26 Februari 2022 lalu.
Apa pasal?
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena di bakar cemburu Gegara pacarnya di dekati korban, Hal ini di ketahui petugas setelah di lakukan introgasi oleh petugas.
kronologis kejadian bermula saat korban sedang asyik menenggak tuak bersama empat temannya yakni Bayu, Asgar, dan dua orang lainnya yang korban tidak kenal di lokasi kejadian.
Tengah asyik ngobrol Tiba-tiba pelaku seorang diri datang dan langsung menendang wajah korban sebanyak tiga kali. Selanjutnya pelaku seketika mengayunkan parang yang ia bawa ke arah korban yang mengenai bagian belakang kepala dan lengan tangan sebelah kiri korban.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor. Sedangkan korban terduduk dengan kondisi mengalami pendarahan akibat luka di bagian belakang kepala dan lengan tangan sebelah kiri akibat sabetan parang dari pelaku.
Sementara teman korban hanya bisa terdiam karena takut lantaran saat kejadian pelaku membawa sebilah parang. Tak lama berselang, adik angkat korban bernama Glen datang ke lokasi menggunakan sepeda motor.
Melihat korban terluka, Glen membawa korban ke rumah, namun kondisi luka korban cukup parah akhirnya korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan.
Adapun luka yang korban alami yakni luka robek bagian kepala sebanyak enam jahitan dan tangan sebelah kiri sebanyak tujuh jahitan. Tak terima apa yang pelaku lakukan kepadanya, korban langsung membuat laporan ke Mapolres Belitung.
Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan korban karena mengalami luka yang cukup parah,” kata Ipda Belly Pinem Senin (21/3/2022).
Berbekal laporan korban, selang beberapa bulan polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kontrakan Jalan Air Kelubi. Selanjutnya polisi menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil interogasi, motif pelaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa cemburu lantaran korban mendekati pacarnya. Saat kejadian pelaku seorang diri melakukan penganiayaan,” beber Ipda Belly Pinem.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku Pasal 351 KUHP ayat (1) tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 5 tahun.
“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah resmi menetapkan pelaku sebagai tersangka,” pungkas Ipda Belly Pinem. (redaksi)