Air Susu di Balas Air Tuba, Dua Kakak Beradik di Beltim di Cabuli, Pelaku Teman Karib Ayahnya

  • Update Kamis, 7 Juli 2022
  • Daerah
  • Dilihat : 639 kali

Belitung, 07-07-2022 | Sarwamedia.com

Air Susu di balas air tuba demIkianlah gambaran Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang baru-baru ini terjadi di Desa Sukamandi Kabupaten Belitung Timur. Pelakunya adalah P pria asal Subang Jawa Barat. Sedangkan Korbannya adalah mawar(7) dan melati (10) di kakak beradik yang umurnya belum mencapai 11 tahun.

Bagaimanakah kejadiannya?

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun Sarwamedia pelaku yang berinisial P adalah rekan dekat orang tua korban persahabatan itu terjalin saat keduanya mendekam di Penjara dan ceritanya saat pelaku bebas ayah korban yang merasa kasihan dengan hidup pelaku yang sebatang kara di perantauan lantas memberikan pekerjaan kepadanya di warung kopi miliknya yang ada di desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur. Hingga suatu ketika saat ayah korban yang ingin bekerja di luar daerah sang ayah mempercayakan kedua anak gadisnya yang masih kecil kepadanya.

Tapi ternyata kepercayaan tersebut di khianati di mana Tanpa perasaan pelaku, tega melecehkan kedua bocah tersebut. Bahkan perbuatannya bisa menghilangkan masa depan keduanya dan mirisnya perbuatan pelaku tersebut telah dilakukan berkali-kali terhadap kedua korban untunglah perbuatan cabul tersebut cepat di ketahui oleh bibi korban.

Langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian dan pelakupun langsung diciduk pada hari Selasa(5/7/2022) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Imelda Handayani Ketua Lembaga Perlindungan anak Kabupaten Belitung Timur mengatakan Perbuatan Pelaku terjadi bermula ketika ayah korban menitipkan mereka kepada pelaku yang belum lama dinyatakan bebas dari penjara karena melakukan kejahatan yang serupa.

Bapaknya korban pernah satu sel sama pelaku. Begitu pelaku ini keluar dari sel, bapaknya ngasih pekerjaan di warung di wilayah Manggar. Dua anak ini dititipkan sama pelaku, dia ke luar daerah,” ungkap Imelda, Selasa (5/7/2022).

Imelda menyebut, berdasarkan pengakuan pelaku saat menghadapi pertanyaan dari pihak kepolisian, dia telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak sembilan kali dalam satu waktu atau kejadian secara bersamaan terhadap kedua korban.

Jadi siang-siang ditarok di warkop situ. Nah, Di sanalah dia melakukannya sudah sembilan kali, bahkan yang besar sempat dibawa ke hutan nyaris diperkosa, untungnya gagal. Mereka ditidurkan kemudian dilecehkan. Kami dapatkan keterangan ini ketika melakukan pendampingan, saat di kepolisian karena ketika BAP (Berita Acara Pemeriksaan) itu harus ada pendampingan dari orang tua ataupun lembaga,” jelasnya.

Imelda mengatakan, pelaku kini telah diamankan di Polres Belitung Timur. Sementara kedua korban masih menjalani trauma healing di UPTD PPA.

Senada Kasat Reskrim Polres Beltim Iptu Fajar Riansyah Pratama mengatakan, aksi bejat itu dilakukan pada saat korban dititipkan ke pelaku karena saat itu ayah korban ingin ke luar daerah, dan kebetulan pelaku ini dipekerjakan oleh ayah korban di warung kopi miliknya. Mereka merupakan teman satu sel sebelumnya.

Untuk TKP Dugaan pencabulan terhadap kedua bocah ini terjadi didalam warkop di Desa Sukamandi kecamatan Damar tempat pelaku bekerja dan juga di hutan di sekitar Dusun.

"Pelaku membawa salah satu korban sebut saja melati ke hutan pada saat korban disuruh berbelanja dan disitu melati mendapatkan perlakuan yang tidak pantas berupa dicium di bagian bibir dan pipi oleh pelaku. Kemudian pelaku membuka celana dan disuruh berbaring oleh pelaku lalu pelaku melakukan oral ke kemaluannya bahkan pelaku juga sempat memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban " ungkap Iptu Fajar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (One)

Form Komentar
Komentar Anda