Aipda Hen di Tuntut 9 Tahun penjara dan Denda 6 Milyar

  • Update Kamis, 23 September 2021
  • Daerah
  • Dilihat : 998 kali

Tanjungpandan, 23-09-2021 | Sarwamedia.com - Inilah tuntutan jaksa bagi oknum aparat kepolisian yang coba-coba terlibat dalam peredaran narkoba. Hal ini terungkap dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan negeri Tanjungpandan Selasa, (18/09/2021) dalam sidang yang di pimpin oleh Melina Nawang Wulan. Sidang kasus Narkoba yang pelakunya adalah seorang oknum polisi bernama Hen berpangkat Aipda. Yang tertangkap tangan membawa Narkoba jenis sabu seberat 114,36 gram bersama dua orang temannya yang bernama Lucky dan Andi. Ketiganya di amankan petugas di Pelabuhan Perikanan Tanjungpandan 18 Februari lalu.

Tuntuntan Jaksa terhadap ketiga pelaku dikenakan karena ketiga pelaku terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari ketiga pelaku tersebut 2 pelaku mendapatkan tuntutan yang sama. Yakni Aipda Hen dan Andi. Tuntutan keduanya hanya berbeda dalam denda, Hen 9 tahun penjara denda 6 Milyar sedangkan Andi 9 tahun penjara denda 2 Milyar, Sedangkan tuntutan jaksa kepada lucky Jauh lebih ringanan yaitu 7 tahun penjara.
(One)

Form Komentar
Komentar Anda