5 Pelaku Narkoba Dalam Operasi Antik Selama 12 Hari Di Belitung

  • Update Senin, 14 Februari 2022
  • Kriminal
  • Dilihat : 1000 kali

Belitung, 14-02-2022 | Sarwamedia.com

Operasi Antik 2022 yang digelar jajaran SatRes Narkoba Polres Belitung selama 12 hari terhitung muai tanggal 01/02/2022 berhasil mengamankan 5 tersangka penyalahgunaan narkotika. Kelimanya yakni ES (25), L (34), ASB (26), YC (40) dan TTT (49). Kelima pelaku ini di amankan dilokasi yang berbeda.

"Selama pelaksanaan Operasi Antik mulai tanggal 1 sampai 12 Februari 2022 memiliki 3 target operasi (TO). Dari tiga orang yang menjadi TO semuanya terpenuhi," ujar Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem saat menggelar pers rilis, Senin (14/02/2022).

Pertama tiga tersangka ES, L dan ASB diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kapten Saridin, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada tanggal 1 Februari 2022 lalu. Bermula dari informasi masyarakat, anggota SatRes Narkoba Polres Belitung melakukan pendalaman dan maping. Setelah polisi tiba di lokasi dan masuk ke rumah kontrakan didapati empat orang penghuninya dua laki-laki dan dua perempuan.

"Hasil penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat ditemukan alat hisap sabu, satu paket kecil serbuk kristal diduga narkoba bekas pakai dan satu paket kecil diduga sabu disimpan di atas bak air kamar mandi," ungkap Pinem. Ia menambahkan, ketiga tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem yang didampingi anggota SatRes Narkoba menambahkan dari lima tersangka yang diamankan SatRes Narkoba terdapat satu orang residivis yaitu YC alias Acun (40) yang terjaring pada Jumat (04/02/2022). YC dicurigai polisi karena sempat mengambil sesuatu di pinggir Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung. Kemudian tersangka bersama rekannya dihentikan polisi dan langsung dilakukan penggeledahan badan disaksikan dua orang warga setempat.

"Hasil penggeledahan badan ditemukan kotak rokok dalam jaket terdapat satu klip plastik berisikan kristal putih diduga sabu," ungkap Pinem.

Dari hasil interogasi, YC mengakui barang tersebut milik TTT yang ikut menjadi tersangka. Tersangka TTT diamankan di Jalan Pengayoman, Dusun Aik Nau, Desa Buluh Tumbang yang sedang menunggu namun tidak ditemukan barang bukti ketika digeledah. Namun tetapi tersangka mengakui paket kecil dari YC memang miliknya. "Untuk Kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" pungkasnya. (Wira)

Form Komentar
Komentar Anda